Sanusi: Ariesman keluhkan tambahan dalam Raperda reklamasi
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi mengakui Direktur Utama PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja mengeluhkan tambahan kontribusi 15 persen dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
"Dia (Ariesman) berkeluh kesah 15 persen itu berat sekali harus bayar di muka tentang persoalan ini," kata Sanusi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/7).
Seperti dikutip antara, Sanusi menjadi saksi dalam kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar, agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Bagaimana cara pengunjung Pantai Tanjung Kait membayar retribusi? Dari unggahan yang terlihat, dirinya dimintai uang retribusi dan diberi semacam tiket kertas berwarna biru.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Dimana pengunjung Pantai Tanjung Kait diminta membayar retribusi? Penarikan retribusi dilakukan di dua lokasi menuju Pantai Tanjung Kait.
Persoalannya sejumlah pengembang sudah melakukan reklamasi dan pembangunan di pulau-pulau reklamasi berdasarkan Perda 8 tahun 1995, karena mengantongi izin prinsip yang tidak mencantumkan tambahan kontribusi dan hanya mengatur mengenai kewajiban dan kontribusi bagi pengembang.
"Izin prinsip sebelumnya tidak ada tambahan kontribusi. Dalam izin prinsip PT Agung Sedayu setahu saya cuma ada kewajiban dan kontribusi dan tidak ada tambahan kontribusi," ungkap Sanusi.
Sanusi juga meyakini tidak ada dasar hukum pemberlakuan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek pajak dikali luas tanah yang dapat dijual dalam Raperda tersebut.
"Kalau menurut legislatif tambahan kontribusi 15 persen itu tidak ada dasar hukum dan akan memberatkan BUMD kita sendiri," ungkap Sanusi.
Namun Sanusi mengakui bahwa masyarakat luas juga akan diuntungkan dengan Raperda tersebut.
"Yang diuntungkan harusnya masyarakat Jakarta karena Raperda disampaikan bahwa akan digunakan untuk mengkapitalisasi Jakarta seperti membangun waduk dan lain-lain," ungkap Sanusi.
"Karena tadi eksekutif tidak bisa meyakinkan kami mengenai dasar hukumnya. Angka juga tidak bisa meyakinkan bahkan saat ditanya mengenai BUMD akan berbebani hanya disebut ya sudah izin prinsipnya dimatikan saja. Jadi yang mengusulkan tapi tidak memberikan argumentasi ke kami ini memadai untuk dijalankan," tambah Sanusi.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaEksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
Baca SelengkapnyaAdjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaAlvin Lim juga mengklarifikasi soal kucuran dana dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaRumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaIqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta
Baca Selengkapnya