Sanusi disebut tahu soal bagi-bagi uang Ketua DPRD DKI
Merdeka.com - Kabar soal bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunjukkan titik terang. Mantan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi mengaku mengetahui adanya gelontoran dana untuk anggota DPRD DKI Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya, Khrisna Murti, Sanusi menyebut pembagian jatah yang dilakukan Prasetyo tidak merata.
"Kalau enggak salah Bang Uci (Mohamad Sanusi) pernah bilang di grup WA teman-teman dewan bahwa berkembang isu ada penggelontoran dana dalam rangka reklamasi, artinya kalau berbicara pupung (Saiful Zuhri, manajer perizinan PT Agung Sedayu Group) Bang Uci berbicara ke arah sana mungkin pembagiannya tidak (tidak rata)," ujar Khrisna selepas menemani Sanusi menjalani pemeriksaan perdananya terkait tindak pidana pencucian uang, Kamis (14/7).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana SARA diatur dalam hukum? Hukum berkaitan dengan SARA diatur dalam undang-undang di Indonesia melalui beberapa pasal yang mengatur tentang penyebaran atau penyalahgunaan SARA.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengindikasikan akan ada penyelidikan baru terkait kasus dugaan penerima suap di anggota DPRD DKI Jakarta. Peluang adanya tersangka baru pun terbuka lebar.
"Ya bisa saja dalam waktu yang tidak lama kasusnya ada surat penyelidikan baru bahkan mungkin dari penyelidikan kan ada penyidikan baru," ujar Agus.
Agus juga menuturkan pihaknya akan mendalami secara detil dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan ketua DPRP Prasetyo Edi Marsudi terhadap anggota Balegda DKI Jakarta.
Diputarnya sadapan percakapan antara Mohamad Sanusi tersangka penerima suap dari pengembang dengan manajer perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, sebagai bagian dari upaya KPK menuntaskan kasus ini.
"Puzzlenya perlu digabung-gabungkan, ya kan? Nanti dari persidangan itu pastilah kita mengembangkan," ucapnya.
Seperti diketahui, pada agenda sidang terdakwa Ariesman Widjaja, Presdir Agung Podomoro Land, Rabu (13/7) penuntut umum dari KPK Jaksa Alif Fikri memutarkan rekaman suara percakapan Pupung dengan Sanusi.
Dalam rekaman tersebut Pupung berjanji akan membagi-bagikan uang terhadap anggota DPRD DKI jika hadir saat rapat paripurna dan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah. Jika yang hadir pada rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan, Pupung akan berkoordinasi lagi dengan bosnya yakni Sugianto Kusuma alias Aguan, CEO Agung Sedayu Group.
Bunyi percakapannya seperti berikut "Gini bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa saya lapor bos, supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi.
Sanusi pun mengatakan pembahasan sudah rampung namun sidang paripurna harus diundur. Belum lagi, Sanusi mengadu beberapa anggota DPRD DKI Jakarta khawatir tidak kebagian 'uang pelicin' tersebut karena Prasetyo diduga tidak sama rata dalam pembagi-bagian jatah.
Pupung juga menanggapi dalam pembagian uang oleh Prasetyo memang sangat berantakan. "Itukan sebenernya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia makannya kebanyakan." (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menegaskan tidak ada uang suap dalam dana CSR BI.
Baca SelengkapnyaSaksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menginginkan agar ada aturan yang ketat terkait pemberian donasi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni yang mengaku tidak tahu menahu terkait kegiatan bagi-bagi sembako
Baca SelengkapnyaHal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaNasDem berharap tidak ada masalah yang menimpa kader NasDem terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya