Sanusi kembalikan uang suap Rp 860 juta dari bos APL kepada KPK
Merdeka.com - Tersangka penerima suap Mohamad Sanusi mengaku telah mengembalikan uang suap dari presiden direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Adapun uang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 860 juta.
"Iya benar (kembalikan uang)," ujar Sanusi, Rabu (20/4).
Kuasa hukum Sanusi, Krisna Mukti menambahkan uang Rp 860 juta merupakan pemberian pertama Ariesman kepada Sanusi.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Memang pemberian uang Rp 860 juta, pemberian kedua Rp 1,140 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan uang yang disita KPK adalah Rp 1 miliar 140 juta rupiah. Ariesman memberikan uang kepada Sanusi sebanyak dua tahap, tahapan pertama Ariesman memberi uang Rp 1 miliar, setelah itu uang tersebut dipakai Sanusi dan tersisa Rp 140 juta.
Sanusi pun kembali meminta uang Rp 1 miliar kepada Ariesman, pada transaksi kedua inilah Sanusi diciduk KPK. Uang Rp 1 miliar dari pemberian kedua pun diamankan penyidik KPK.
KPK pun melakukan penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (1/4) terkait kasus suap oleh PT Agung Podomoro Land soal pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) zonasi reklamasi pesisir teluk Jakarta.
Penggeledahan yang dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan menemukan uang 10 bundel diruang kerja Sanusi.
"Asal muasal itu masih didalami penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (7/4).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Mohamad Sanusi, penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 85 bundel, uang tersebut telah disita oleh penyidik dan ditelusuri.
Penggeledahan terkait, setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaUang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.
Baca Selengkapnya