Sanusi, politikus muda bergelimang harta diduga hasil korupsi
Merdeka.com - Mohamad Sanusi sudah dua periode menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam kurun waktu September 2009 sampai April 2016 keseluruhan penghasilan politikus Gerindra itu Rp 2,23 miliar. Tetapi ada fakta lain, harta Sanusi mencapai Rp 45 miliar lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan sejumlah nilai kekayaan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. Uang dari beberapa pengusaha swasta yang menang sejumlah tender di DKI.
Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar. Uang Danu paling banyak masuk ke kantong Sanusi. Sejumlah properti dan tanah Sanusi dialiri uang Danu.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Siapa orang terkaya di Indonesia? Adapun Prajogo Pangestu seorang pengusaha yang masuk posisi pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan bersih sekitar 55,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp862,8 triliun (dalam kurs Rp 15.519 per USD).
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
Lalu Komisaris PT Imemba Contrakctors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 2 miliar dan ada juga penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.
Mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta itu memang doyan menimbun harta kekayaan. Dia punya tanah, rumah, apartemen dan mobil mewah. Dan hampir semua bendanya itu dibayari oleh beberapa orang.
"Terdakwa selain menerima uang dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, pada kurun waktu 2012-2015 yang memiliki mitra kerja salah satunya Dinas Tata Air telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta seluruhnya sejumlah Rp 45,28 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/8).
Atas perbuatan pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sanusi tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2016.
"Kami tidak akan menyampaikan eksepsi meski dari catatan kami banyak dari dakwaan yang tidak terang seperti disebut pembayaran dari pihak lain dan tidak dijelaskan, dan kedua ada minta dana dari Danu Wira dan Boy Ishak, tapi nanti kami akan lihat di perkara pokoknya," kata pengacara Sanusi, Maqdir Ismail.
Berikut daftar aset Sanusi dan waktu membelinya:
1. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi senilai Rp 1,91 miliar yang seluruh pembayarannya dimintakan kepada Danu Wira.
2. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Gg Musala Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 330 meter persegi senilai Rp 1,09 miliar yang seluruh pembayarannya dimintakan kepada Danu Wira.
3. Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Mela,ti Tanah Abang lantai G No 3A seluas 61,98 meter persegi dengan harga pengikatan Rp 847,54 juta.
4. Tanggal 29 Agustus 2013
Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang lantai G No 3B seluas 120,84 meter persegi dengan harga Rp 1,65 miliar. Untuk pembelian dua unit tersebut, Sanusi meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp 1,64 miliar yang digunakan untuk pembayaran "down payment" dan angsuran keempat, kesembilan, ke-11 dan ke-12. Sedangkan sisa angsuran dibayarkan melalui Gina Aprilianti dan pihak lain.
5. Tanggal 26 Desember 2013
Satu unit tanah dan bangunan yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di perumahan Vimala Hills Villa dan Resorts Cluster Alpen seluas 540 meter persegi seharga Rp 5,995 miliar dan meminta Danu Wira untuk membayarkan sejumlah Rp 2,72 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,73 miliar dibayarkan oleh Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Properti dan pihak lain.
6. Tanggal 19 Desember 2013
Satu unit satuan rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono kavling 2-3 Tebet, blok North Wing lantai 16 No 8 seluas 119,65 meter peersegi seharga Rp 3,21 miliar yang dimintakan untuk dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar sedangkan angsuran lain yaitu sebesar Rp 1,8 miliar dimintakan Sanusi kepada Hendrikus Kangean dan pihak-pihak lain.
7. Tanggal 17 Desember 2014
Satu unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 16 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 858,22 juta.
8. Satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 22 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867,75 juta. Untuk pembayaran dua unit apartemen itu sebesar Rp 375,715 juta diminta dari Danu Wira sedangkan sisa pembayaran angsuran sebear Rp 10 juta dibayarkan oleh Gina Prilianti, Agus Kurniawan membayar Rp 136,623 juta dan Rp 1,376 miliar dibayarkan oleh pihak lain.
9. Tanggal 19 September 2014
Satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati di tower 3 lantai 51 Jalan Senopati No 8B Kebayoran Baru seluas 76 meter persegi seharga Rp 3,15 miliar. Sanusi meminta pembayaran kepada Danu Wira sejumlah Rp 3,05 miliar sedangkan uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta dibayarkan oleh pihak lain.
10. Tanggal 25 Juni 2015
Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp 7,35 miliar. Sanusi meminta agar Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 7,35 miliar sementara rumah diatasnamakan Naomi Shallima yang merupakan istri Sansusi.
11. Tanggal 13 Juli 2015
Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp 16,72 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan. Sanusi meminta Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 900 juta.
12. Satu mobil Audi A5 Nomor polisi (nopol) B 22 Eve yang dipesan Evelin Irawan senilai Rp 875 juta namun kepemilikannya diatasnamakan Leo Setiawan. Sanusi meminta Rp 850 juta dari Danu Wira sedangkan "down payment" dibayarkan oleh pihak lain.
13. Tanggal 13 Desember 2013
Satu mobil Jaguar tipi XJL nopol B 123 RX dipesan Sanusi namun diatasnamakan Gerard Archie Istiarso senilai Rp 2,25 miliar. Sanusi meminta uang kepada Boy Ishak sejumlah Rp 2 milar sedangkan sisanya sebesar Rp 250 juta berasal dari pihak lain.
14. Uang 10 ribu dolar AS dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I No 23 RT 011 RW 007 kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru.
Sanusi juga masih punya penerimaan lain yaitu dari PT Bumi Raya Properti selama 2009-2015 sebesar Rp 2,599 miliar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa pejabat negara juga adalah seorang pengusaha.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaPria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaWayan Koster diperiksa oleh Polda Bali. Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca Selengkapnya