Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanusi, politikus muda bergelimang harta diduga hasil korupsi

Sanusi, politikus muda bergelimang harta diduga hasil korupsi Sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mohamad Sanusi sudah dua periode menjadi anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam kurun waktu September 2009 sampai April 2016 keseluruhan penghasilan politikus Gerindra itu Rp 2,23 miliar. Tetapi ada fakta lain, harta Sanusi mencapai Rp 45 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan sejumlah nilai kekayaan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. Uang dari beberapa pengusaha swasta yang menang sejumlah tender di DKI.

Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 21,18 miliar. Uang Danu paling banyak masuk ke kantong Sanusi. Sejumlah properti dan tanah Sanusi dialiri uang Danu.

Lalu Komisaris PT Imemba Contrakctors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp 2 miliar dan ada juga penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

Mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta itu memang doyan menimbun harta kekayaan. Dia punya tanah, rumah, apartemen dan mobil mewah. Dan hampir semua bendanya itu dibayari oleh beberapa orang.

"Terdakwa selain menerima uang dari Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, pada kurun waktu 2012-2015 yang memiliki mitra kerja salah satunya Dinas Tata Air telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta seluruhnya sejumlah Rp 45,28 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/8).

Atas perbuatan pencucian uang itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sanusi tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2016.

"Kami tidak akan menyampaikan eksepsi meski dari catatan kami banyak dari dakwaan yang tidak terang seperti disebut pembayaran dari pihak lain dan tidak dijelaskan, dan kedua ada minta dana dari Danu Wira dan Boy Ishak, tapi nanti kami akan lihat di perkara pokoknya," kata pengacara Sanusi, Maqdir Ismail.

Berikut daftar aset Sanusi dan waktu membelinya:

1. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi senilai Rp 1,91 miliar yang seluruh pembayarannya dimintakan kepada Danu Wira.

2. Satu bidang tanah dan bangunan untuk dijadikan gedung Sanusi Center di Gg Musala Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 330 meter persegi senilai Rp 1,09 miliar yang seluruh pembayarannya dimintakan kepada Danu Wira.

3. Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Mela,ti Tanah Abang lantai G No 3A seluas 61,98 meter persegi dengan harga pengikatan Rp 847,54 juta.

4. Tanggal 29 Agustus 2013

Satu unit rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang lantai G No 3B seluas 120,84 meter persegi dengan harga Rp 1,65 miliar. Untuk pembelian dua unit tersebut, Sanusi meminta kepada Danu Wira uang sejumlah Rp 1,64 miliar yang digunakan untuk pembayaran "down payment" dan angsuran keempat, kesembilan, ke-11 dan ke-12. Sedangkan sisa angsuran dibayarkan melalui Gina Aprilianti dan pihak lain.

5. Tanggal 26 Desember 2013

Satu unit tanah dan bangunan yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di perumahan Vimala Hills Villa dan Resorts Cluster Alpen seluas 540 meter persegi seharga Rp 5,995 miliar dan meminta Danu Wira untuk membayarkan sejumlah Rp 2,72 miliar sedangkan sisanya sebesar Rp 1,73 miliar dibayarkan oleh Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Properti dan pihak lain.

6. Tanggal 19 Desember 2013

Satu unit satuan rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono kavling 2-3 Tebet, blok North Wing lantai 16 No 8 seluas 119,65 meter peersegi seharga Rp 3,21 miliar yang dimintakan untuk dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar sedangkan angsuran lain yaitu sebesar Rp 1,8 miliar dimintakan Sanusi kepada Hendrikus Kangean dan pihak-pihak lain.

7. Tanggal 17 Desember 2014

Satu unit Apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 16 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 858,22 juta.

8. Satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya dan Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 22 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi senilai Rp 867,75 juta. Untuk pembayaran dua unit apartemen itu sebesar Rp 375,715 juta diminta dari Danu Wira sedangkan sisa pembayaran angsuran sebear Rp 10 juta dibayarkan oleh Gina Prilianti, Agus Kurniawan membayar Rp 136,623 juta dan Rp 1,376 miliar dibayarkan oleh pihak lain.

9. Tanggal 19 September 2014

Satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati di tower 3 lantai 51 Jalan Senopati No 8B Kebayoran Baru seluas 76 meter persegi seharga Rp 3,15 miliar. Sanusi meminta pembayaran kepada Danu Wira sejumlah Rp 3,05 miliar sedangkan uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta dibayarkan oleh pihak lain.

10. Tanggal 25 Juni 2015

Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp 7,35 miliar. Sanusi meminta agar Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 7,35 miliar sementara rumah diatasnamakan Naomi Shallima yang merupakan istri Sansusi.

11. Tanggal 13 Juli 2015

Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 meter persegi seharga Rp 16,72 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan. Sanusi meminta Danu Wira membayarkan sejumlah Rp 900 juta.

12. Satu mobil Audi A5 Nomor polisi (nopol) B 22 Eve yang dipesan Evelin Irawan senilai Rp 875 juta namun kepemilikannya diatasnamakan Leo Setiawan. Sanusi meminta Rp 850 juta dari Danu Wira sedangkan "down payment" dibayarkan oleh pihak lain.

13. Tanggal 13 Desember 2013

Satu mobil Jaguar tipi XJL nopol B 123 RX dipesan Sanusi namun diatasnamakan Gerard Archie Istiarso senilai Rp 2,25 miliar. Sanusi meminta uang kepada Boy Ishak sejumlah Rp 2 milar sedangkan sisanya sebesar Rp 250 juta berasal dari pihak lain.

14. Uang 10 ribu dolar AS dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I No 23 RT 011 RW 007 kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru.

Sanusi juga masih punya penerimaan lain yaitu dari PT Bumi Raya Properti selama 2009-2015 sebesar Rp 2,599 miliar.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini 5 Pejabat Terkaya di Indonesia, Hartanya Ada yang Capai Rp10 Triliun
Ini 5 Pejabat Terkaya di Indonesia, Hartanya Ada yang Capai Rp10 Triliun

Beberapa pejabat negara juga adalah seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam
Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Terkait Kasus Korupsi PT Antam

WAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Cerita Pria Asal Medan, Dulu Raja Kelapa Sawit Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Cerita Pria Asal Medan, Dulu Raja Kelapa Sawit Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Profil Wayan Koster Ketua PDIP Bali Tersangkut Dugaan Korupsi & Penolak Piala Dunia
VIDEO: Profil Wayan Koster Ketua PDIP Bali Tersangkut Dugaan Korupsi & Penolak Piala Dunia

Wayan Koster diperiksa oleh Polda Bali. Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya