Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Saran untuk KPK, segeralah ajukan praperadilan'

'Saran untuk KPK, segeralah ajukan praperadilan' Pimpinan KPK sikapi penangkapan Bambang Widjojanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sejak Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dokumen palsu, banyak komentar, usulan dari banyak ahli hukum, pengamat, dan pakar yang berseliweran di media. Namun sampai saat dini disasa belum adanya saran yang strategis nan terukur untuk menyelamatkan KPK.

"Mumpung ceruk pasar demikian masih sepi, maka saya coba mengisinya. Asumsi saya, KPK sudah punya strategi canggih. Kita tahu bahwa KPK diisi oleh orang-orang kompeten, belum lagi didukung oleh banyak lawyer dan akademisi ternama, yang mungkin punya pertimbangan sendiri untuk tak mengumbar strateginya. Jadi opini ini tidak bermaksud menggurui siapapun, sekedar urun rembug," ujar salah seorang pengacara muda, Bobby Rahman Manalu, Rabu (18/2).

Dengan melihat gerak-gerik Presiden Jokowi yang cukup pasif sejauh ini, menurut Bobby, maka KPK seharusnya tidak menggantungkan harapannya hanya kepada Presiden. Kecuali, KPK sangat hakkul yakin bahwa Presiden akan mengeluarkan "jurus sakti" di menit akhir untuk menyelamatkan KPK dari "kelumpuhan".

Sebagaimana diketahui, pasca Busyro Muqodas pensiun, Komisioner KPK tersisa 4 (empat) orang. Pansel KPK telah melakukan seleksi, menyisakan 2 nama pengganti Busyro, namun sampai sekarang belum ada yang terpilih definitif.

"Ditambah telah ditetapkannya Bambang Widjojanto sebagai tersangka (TSK) oleh Kepolisian, dan diikuti dengan penetapan Abraham Samad sebagai TSK, maka sebagaimana yang diperintahkan UU KPK, kedua komisioner tersebut harus nonaktif. Akibatnya, hanya tersisa 2 komisioner. Memang, kabarnya KPK punya prosedur pengambilan keputusan, bahkan apabila hanya ada 1 komisioner," papar alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Namun, menurut Bobby, persoalannya adalah, siapa pula yang bisa menjamin kedua komisioner tersebut tidak menyusul ditetapkan pula sebagai TSK oleh Kepolisian? Kalau semua komisioner KPK nonaktif, maka KPK tidak akan berjalan normal. Proses penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi kakap akan sementara mandeg. Kalaupun tak semua jadi TSK, tetap saja akan pengaruhi kinerja KPK. Kecuali Kepolisian dan Kejaksaan akan mampu menutupi menurunnya kinerja KPK itu.

"Untuk menghindari (asumsi) kekhawatiran bahwa nantinya PLT Pimpinan KPK adalah orang-orang pesanan yang tak agresif pemberantasan korupsi--sebagaimana yang menjadi prediksi pengamat atau aktivis antikorupsi--maka pilihan rasionalnya adalah mencari cara agar Komisioner KPK yang ada sekarang, tetap aktif. Apalagi sebagaimana yang kita baca, komisioner-komisioner KPK tersebut membantah bahkan mempertanyakan penetapan dirinya menjadi TSK. Tuduhan tersebut tak berdasar. Asumsikan hal tersebut benar, maka Polisi telah melakukan kesewenangan."

Persoalannya, lanjut Bobby, teriak-teriak di media menyatakan "Malaikat bersama kita, kebenaran pasti menang", tidak pernah cukup untuk memulihkan status nonaktif komisioner menjadi aktif kembali.

Dengan dikabulkannya praperadilan Komjen Budi Gunawan kemarin, menurut Bobby, menjadi berkah tersendiri bagi KPK. KPK memiliki ruang untuk mempertanyakan penetapan tidak berdasar itu. Memang tidak ada jaminan bahwa KPK pasti akan menang dalam seluruh gugatan praperadilan. Tapi paling tidak, peluang untuk menang tetap terbuka.

"Agar tidak kontraproduktif, maka KPK tidak perlu melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Biarkan putusan tersebut menjadi kekuatan berkekuatan hukum tetap, sebagai pintu masuk KPK menempuh upaya hukum ini," imbuh pria yang kini bekerja di Fredrik J Pinakunary Law Office tersebut.

KPK, lanjutnya, tidak perlu khawatir dikatakan tidak konsisten. Misalnya dianggap kemarin bilang praperadilan tidak berwenang, sekarang malah mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan status penetapan tersangka. Hal ini karena KPK sendiri sesungguhnya telah menyampaikan pembelaan demikian kepada hakim praperadilan Komjen Budi Gunawan. Namun hakim sebagai "pemegang" kekuasaan kehakiman sendiri ternyata berpendapat lain. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya

Ghufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL
MAKI Dorong Polisi Cepat Ungkap Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK agar Tak Hambat Kasus SYL

Boyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.

Baca Selengkapnya