Sarankan potong kabel rem, mekanik bus jadi tersangka kecelakaan tanjakan Emen
Merdeka.com - Polisi menetapkan mekanik perusahaan bus berinisial SR sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi di tanjakan Emen, Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Pria yang semula ditetapkan sebagai saksi itu dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Itu disampaikan Kapolres Subang, AKBP M Joni melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/2). Dia menuturkan, status tersangka terhadap SR ditetapkan dua hari lalu.
"Tersangka SR melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengusulkan dan mengarahkan sopir untuk memotong selang udara rem bus," ucapnya.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Bagaimana kecelakaan bus terjadi? Nahas ketika memasuki KM 695+400 Tol Jombang, sopir bus tertidur mengakibatkan bus oleng ke kiri lalu menabrak truk nopol N 9674 UH bermuatan gerabah.
-
Apa penyebab kecelakaan bus? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu. Tidak hanya itu, mereka diminta untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia tersebut. 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Dimana kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah.
Status ini sepertinya sudah diprediksi, karena seperti diberitakan sebelumnya, Kasubdit Jamenopsrek Korlantas Polri, Kombes Pol Yohanes Didiek Dwi Prihantono pernah menyinggung hal ini. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kernet merasa ada masalah pada bus.
Keluhan itu disampaikan melalui telepon ke pihak perusahaan. Namun, mekanik perusahaan menginstuksikan sopir dan kernet mengakali sistem pengereman. Saat pejalanan dilanjutkan, bus tidak bisa dikendalikan hingga akhirnya terguling di tanjakan Emen. Pihak kepolisian menetapkan supir berinisal AM (32) sebagai tersangka.
Terpisah, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono menjelaskan , tersangka AM dijerat pasal 311 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara. Sementara SR dijerat pasal 359 KUHP ayat 3,2,1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Mekanik disebut lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka sesuai KUHP. Supir dikenai pasal 311 karena dalam gelar perkara ada unsur kesengajaan. Ia mengetahui sistem pengereman bermasalah namun tetap melanjutkan perjalanan.
"Sopir itu tahu tapi tetap saja jalan, sampai akhirnya kecelakaan di TKP. Sedangkan SR mengerti kalau saran yang diberikan bisa mengakibatkan kecelakaan hingga kematian. Nah di situ unsur kelalaiannya," terangnya.
"Polisi akan terus mendalami kasus kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 27 orang di subang," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaKNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidkan pun menunjukkan bahwa bus pernah terbakar dan sudah tak laik jalan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, sopir bus SMK Lingga Kencana masih mendapat perawatan intensif di RSUD Subang.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab secara langsung terkait ketidaklayakan kendaraan bus.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru atas perkara tersebut nantinya berdasarkan fakta hukum yang ada.
Baca SelengkapnyaSopir bus Putera Fajar sempat dua kali coba perbaiki rem tetapi gagal. Bukannya minta bantuan tapi tetap jalan.
Baca Selengkapnya11 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan penyelidikan kecelakaan tersebut menggunakan metoda TAA (Trafic Accident Analysis).
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan ada bekas pengereman dari bus Putera Fajar di lokasi kejadian
Baca SelengkapnyaWibowo mengatakan, sejauh ini baru satu orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Selengkapnya