Sarpin effect, apakah gugatan para tersangka korupsi bakal mulus?
Merdeka.com - Benar-benar mencengangkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, lantaran mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pria berkepala plontos itu menyatakan penyematan status tersangka buat Komjen Budi dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat.
Sebab menurut hasil telaah Hakim Sarpin, KPK tidak tepat menyangka Komjen Budi melakukan tindak pidana saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir dan Sumber Daya Manusia Polri. Dia menyatakan jabatan itu bukanlah tergolong penegak hukum dan cuma bersifat administratif. Hal itu menuai kritik dari pelbagai ahli hukum, meski mereka harus menghormati putusan itu. Akhirnya dia pun mesti berurusan dengan Komisi Yudisial lantaran dianggap melanggar aturan materi perkara bisa digugat dalam proses praperadilan.
Hal dikhawatirkan pun terjadi. Berbekal putusan Hakim Sarpin, para tersangka korupsi mulai bergeliat menyusun siasat. Mereka bakal berbondong-bondong menggugat penetapan status pesakitan. Mulai dari bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome sudah antre mengajukan praperadilan. Bahkan kabarnya Anas Urbaningrum juga tak ingin ketinggalan meramaikan tren baru di dunia hukum Indonesia itu.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
Menurut kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, penetapan status tersangka kliennya oleh KPK mengandung unsur politis. Hal itu ditengarai oleh pihaknya berkaitan dengan waktu penetapan SDA sebagai tersangka, jelang pilpres tahun 2014 lalu.
"Penetapan tersangka ini patut diduga juga mengandung unsur politis karena SDA saat itu menjabat sebagai ketua umum PPP, yang mendukung salah satu calon presiden Prabowo Subianto," kata Humphrey Senin lalu.
Humphrey menyatakan proses penyidikan terhadap kliennya terkesan melanggar aturan. Lantaran sampai saat ini KPK belum juga mengumumkan nilai kerugian keuangan negara.
Suryadharma pun mengaku merasa sakit hati selepas ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengaku terzalimi oleh langkah KPK itu.
"Saya mencari keadilan karena betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kepedihan ini bukan hanya dirasakan saya pribadi tapi oleh keluarga, kader PPP dan juga oleh orang-orang yang mengenal saya. Mereka prihatin saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Suryadharma.
Kubu Sutan juga tak mau kalah menggugat KPK. Dengan menggandeng kuasa hukum Eggi Sujana dan Razman Arif Nasution dia yakin bakal meruntuhkan sangkaan lembaga penegak hukum itu. Bahkan Sutan juga menuntut ganti rugi.
"Objek praperadilan adalah proses penahanan klien kami sebagai tersangka. Sutan sama sekali belum pernah diperiksa terkait APBN-P 2013. Beliau hanya diperiksa sebagai saksi di persidangan," kata Razman.
KPK sebagai pihak tersebut tetap melawan perlawanan para tersangka korupsi. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, paling keras menentang hal itu dan enggan kecolongan lagi. Dia pun berseberangan jalan dengan pimpinannya, Taufiequrrahman Ruki.
"Putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi. Karena itu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi hal itu," tulis Johan melalui pesan singkat.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaHal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca Selengkapnya