Satgas BLBI Sita 2 Aset Rumah Mewah Obligor Ulung Bursa
Merdeka.com - Satgas Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 2 aset milik obligor Ulung BUrsa yang menerima dana BLBI pada tahun 1998. Dua aset yang disita merupakan tanah beserta rumah yang berlokasi di Menteng Jakarta Pusat dan Matraman Jakarta Timur.
"Kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian," kata Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi di Jakarta, Kamis (17/2).
Dia menjelaskan aset pertama yang disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan aset lainnya juga masih berupa tanah beserta bangunannya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana cara membuat estimasi? Berikut beberapa jenis estimasi, antara lain: Estimasi Titik Estimasi Titik merupakan jenis estimasi yang digunakan untuk memberikan perkiraan harga, biaya, waktu dan nilai dari sebuah proyek.
-
Bagaimana aset BLBI dimanfaatkan? 'Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,' ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
-
Apa yang ditemukan Tim Audit Itjenau dalam pemeriksaan? 'Selama beberapa hari pemeriksaan, tim telah menemukan permasalahan dalam beberapa bidang obyek pemeriksaan. Temuan-temuan tersebut tentu menjadi bahan analisis yang penting guna perbaikan kinerja Koopsudnas ke depan ke arah yang lebih baik,' ujar Pangkoopsudnas dalam sambutannya.
Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset yang dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp 75 miliar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,12 miliar. Selanjutnya, kedua aset yang disita akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
"Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor," kata dia.
Dia menambahkan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Antara lain pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset yang disita akan dilakukan optimalisasi pengelolaanya sesuai aturan dan ketentuan.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaMeski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.
Baca Selengkapnya""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Baca SelengkapnyaAset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.
Baca Selengkapnya