Satgas Covid-19: Anak di Bawah 12 Tahun Belum Diperbolehkan Melakukan Perjalanan
Merdeka.com - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menegaskan anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Baik perjalanan di wilayah administrasi provinsi, kabupaten atau kota.
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan addendumnya.
"Anak-anak di bawah umur 12 tahun sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten atau kota," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/9).
-
Apa saja risiko mudik bagi anak? 'Ketika bawa anak mudik maka harus antisipasi ketiga risiko seperti penyakit infeksi, kelelahan, dan perubahan lingkungan terkait udara atau pola makanan yang berbeda dengan sebelumnya yang bisa memengaruhi masalah kesehatan,' kata Nastiti beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
-
Kenapa penting anak ikut persiapan mudik? Melibatkan anak-anak dalam persiapan perjalanan dapat membantu mereka merasa lebih nyaman dan siap menghadapi perjalanan.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Bagaimana mencegah anak mabuk perjalanan? Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah mabuk perjalanan pada anak, antara lain: Berikan makanan ringan yang mengenyangkan sebelum bepergian. Makanan ringan yang mengenyangkan dapat membantu menstabilkan kadar gula darah dan mengurangi rasa mual. Minum banyak air sebelum dan selama bepergian. Dehidrasi dapat memperburuk gejala mabuk perjalanan.
-
Kenapa DPR perhatikan anak di bawah umur bawa motor? Hal ini karena besarnya resiko yang bisa muncul akibat kelalaian berkendara, yang bisa menyebabkan kematian.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
Wiku juga mengingatkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri untuk semua moda transportasi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bertujuan untuk menyaring masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, kontak erat dengan kasus Covid-19 atau belum melaksanakan vaksinasi.
"Jika terdapat perubahan aturan (perjalanan dalam negeri), maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," sambungnya.
Sebagai informasi, mobilitas masyarakat mulai meningkat, terutama di Pulau Jawa. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mencatat mobilitas masyarakat kini melampaui level sebelum pandemi Covid-19.
"Beberapa daerah sudah melampui level sebelum saat kita mengalami pandemi seperti di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tentunya, hal ini perlu menjadi perhatian kita semua," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9).
Epidemiolog Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengatakan peningkatan mobilitas bisa memicu lonjakan kasus Covid-19. Ketika mobilitas meningkat, interaksi antar manusia juga meningkat.
"Kita tahu sifat virus Covid-19 yang memang dibawa oleh inangnya. Kalau inangnya bepergian, berinteraksi, dia akan menular ke orang lain melalui droplet," kata Windhu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara aturan anak-anak tidak dibolehkan ikut debat Pilkada Jakarta. Alasannya, anak-anak termasuk dalam kategori bukan pemilih dalam tahapan kampanye.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam melihat ada kerawanan pengerahan anak-anak saat masa kampanye Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.
Baca SelengkapnyaPantauan mata di lokasi, ada sosok anak kecil yang duduk di barisan penonton.
Baca SelengkapnyaPemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca SelengkapnyaPenggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPeran orang tua penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
Baca SelengkapnyaTercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaPetugas Pos pendakian Gunung Kerinci mengakui rekaman dalam video itu tetapi sudah lama.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca Selengkapnya