Satgas Covid-19 Bali Beri Sanksi Boshe VVIP Club Denda Rp 1 Juta dan Tutup Sepekan
Merdeka.com - Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, untuk sanksi bagi karoke dan bar Boshe VVIP Club di Bali yang diam-diam buka saat PPKM Darurat, diberi sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan ditutup selama seminggu.
Hal itu, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru.
"Tadi sudah dipanggil manajemennya. Sanksi yang dikenakan sesuai Perbub didenda Rp 1 juta yang kedua sanksi penutupan usaha selama satu Minggu," kata Saputra, saat dihubungi Senin (19/7).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Kenapa menahan bab bahaya? Menahan buang air besar dapat menyebabkan konstipasi. Saat seseorang menahan tinja, usus besar akan menyerap lebih banyak air dari tinja yang terakumulasi di rektum. Tinja yang kehilangan kadar air menjadi lebih keras dan sulit dikeluarkan.
-
Kenapa penting untuk menetapkan batasan? Batasan yang kamu tetapkan berfungsi untuk melindungi harga diri dan menghindari eksploitasi oleh orang lain. Dengan memiliki batasan yang jelas, kamu menunjukkan bahwa kamu adalah individu yang mandiri dan memiliki kontrol atas hidupmu sendiri.
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
Ia menerangkan, hal itu untuk sanksi sementara jika ke depannya ditemukan pelanggaran yang lebih berat bisa saja ditutup permanen.
"Memang aturan itu dalam Perbub itu. Itu dulu. Kalau nanti dalam berikutnya ada ditemukan yang lebih berat dan sebagainya kan bisa saja dilakukan penutupan permanen," ujarnya.
"Artinya sesusai dengan penegakan di PPKM dulu atau di tipiring dulu. Kalau nanti mereka bandel dan sebagainya iya tutup permanen," katanya.
Ia mengatakan, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan adalah buka saat PPKM darurat dan dari informasi mereka buka tempat tersebut sampai sore dan melakukan aktivitas di sana.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik klub malam jika melakukan pelanggaran saat PPKM darurat tentu akan ditindak tegas. Namun, jika tetap membandel akan ditutup permanen.
"Mereka buka sampa sore informasinya seperti itu. Sekarang dari pembinaannya dulu, kalau mereka bandel iya jelas dari penegakan hukum," ujar Saputra.
Seperti yang diketahui, sejumlah warga mendapati Boshe beroperasional pada Minggu (18/7) kemarin. Tempat hiburan ini bahkan menyediakan perempuan pemandu lagu tanpa masker dan ditempatkan secara berkerumun.
Boshe yang yang terletak di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai 89x, Tuban, Kuta, Badung, Bali ini mempersilakan pelangganya masuk melalui pintu samping gedung. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaDenda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran, kemudian melunasi tunggakan tersebut setelah mendapatkan layanan rawat inap FKRTL.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaPengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca Selengkapnya