Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Bali Beri Sanksi Boshe VVIP Club Denda Rp 1 Juta dan Tutup Sepekan

Satgas Covid-19 Bali Beri Sanksi Boshe VVIP Club Denda Rp 1 Juta dan Tutup Sepekan ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, untuk sanksi bagi karoke dan bar Boshe VVIP Club di Bali yang diam-diam buka saat PPKM Darurat, diberi sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan ditutup selama seminggu.

Hal itu, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Badung Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru.

"Tadi sudah dipanggil manajemennya. Sanksi yang dikenakan sesuai Perbub didenda Rp 1 juta yang kedua sanksi penutupan usaha selama satu Minggu," kata Saputra, saat dihubungi Senin (19/7).

Ia menerangkan, hal itu untuk sanksi sementara jika ke depannya ditemukan pelanggaran yang lebih berat bisa saja ditutup permanen.

"Memang aturan itu dalam Perbub itu. Itu dulu. Kalau nanti dalam berikutnya ada ditemukan yang lebih berat dan sebagainya kan bisa saja dilakukan penutupan permanen," ujarnya.

"Artinya sesusai dengan penegakan di PPKM dulu atau di tipiring dulu. Kalau nanti mereka bandel dan sebagainya iya tutup permanen," katanya.

Ia mengatakan, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan adalah buka saat PPKM darurat dan dari informasi mereka buka tempat tersebut sampai sore dan melakukan aktivitas di sana.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik klub malam jika melakukan pelanggaran saat PPKM darurat tentu akan ditindak tegas. Namun, jika tetap membandel akan ditutup permanen.

"Mereka buka sampa sore informasinya seperti itu. Sekarang dari pembinaannya dulu, kalau mereka bandel iya jelas dari penegakan hukum," ujar Saputra.

Seperti yang diketahui, sejumlah warga mendapati Boshe beroperasional pada Minggu (18/7) kemarin. Tempat hiburan ini bahkan menyediakan perempuan pemandu lagu tanpa masker dan ditempatkan secara berkerumun.

Boshe yang yang terletak di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai 89x, Tuban, Kuta, Badung, Bali ini mempersilakan pelangganya masuk melalui pintu samping gedung. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024

pihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Denda Rawat Inap Meskipun Tunggakan Sudah Lunas
BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Denda Rawat Inap Meskipun Tunggakan Sudah Lunas

Denda rawat inap terbentuk ketika peserta menunggak iuran, kemudian melunasi tunggakan tersebut setelah mendapatkan layanan rawat inap FKRTL.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000
Siap-Siap, Turis Asing Masuk Bali Bakal Wajib Bayar Rp150.000

Pungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Keruk Tebing Batu Kapur, Sandiaga Setop Sementara Pembangunan Hotel di Desa Pecatu
Keruk Tebing Batu Kapur, Sandiaga Setop Sementara Pembangunan Hotel di Desa Pecatu

Pengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.

Baca Selengkapnya
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar

Sandiaga mengatakan pendapatan negara dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu di Pulau Bali sudah terkumpul Rp20 miliar.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya