Satgas Covid-19: Denda Bagi Penolak Vaksinasi Opsi Terakhir
Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemerintah mengedepankan cara persuasif dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah merupakan opsi terakhir.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta denda.
"Perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2).
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Bagaimana cara membuat saran yang efektif? Sebuah karya tulis ilmiah wajib anjuran berupa harapan agar penelitian selanjutnya bisa lebih baik dan maksimal. Contoh penggunaan anjuran di antaranya: 'diharapkan dengan penulisan ini', 'oleh sebab itulah' dsb.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana solusi yang ditawarkan? Dari depo ini sosialisasi mengolah sampah dari rumah masih belum maksimal. Di depo pun masih banyak yang membuang secara tercampur organik dan non organik,' katanyaBelakangan, sampah yang menumpuk kemudian tetap dibuang di Piyungan namun dengan skala yang amat terbatas. Pembuangan hanya dilakukan saat masa darurat, di area yang sudah disiapkan secara khusus.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Kenapa Zaskia menyarankan vaksin pneumonia? Zaskia mengungkapkan momen tersebut sebagai pengalaman yang sangat menakutkan dalam hidupnya, sehingga ia mengimbau semua orang untuk segera memberikan vaksin pneumonia kepada anak-anak.
Menurut Wiku, opsi denda digunakan jika cara persuasif yang dilakukan pemerintah tidak efektif. Selain itu, sanksi denda dipakai ketika penolak vaksinasi Covid-19 mengancam pembentukan kekebalan tubuh komunitas.
Wiku menyebut, sejauh ini masyarakat masih patuh dan mendukung program vaksinasi Covid-19. Karena itu, sanksi denda belum tepat digunakan saat ini.
"Maka dari itu denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah mengutamakan cara persuasif dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, dia mengingatkan sanksi administratif, denda hingga pidana bagi penolak vaksinasi.
"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan satu tahun ataupun enam bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Aturan yang dimaksud Nadia adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nyamuk Wolbachia diyakini bisa mencega penyebaran DBD
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaBappenas akan turut andil untuk menengahi kebijakan Kemenkes dan keresahan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDia lalu mengatakan vaksin dengue dapat diberikan kepada masyarakat berusia 6 hingga 45 tahun.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya