Satgas Covid-19: Denda Bagi Penolak Vaksinasi Opsi Terakhir
Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemerintah mengedepankan cara persuasif dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah merupakan opsi terakhir.
Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan serta denda.
"Perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2).
-
Bagaimana cara membuat saran yang efektif? Sebuah karya tulis ilmiah wajib anjuran berupa harapan agar penelitian selanjutnya bisa lebih baik dan maksimal. Contoh penggunaan anjuran di antaranya: 'diharapkan dengan penulisan ini', 'oleh sebab itulah' dsb.
-
Bagaimana solusi yang ditawarkan? Dari depo ini sosialisasi mengolah sampah dari rumah masih belum maksimal. Di depo pun masih banyak yang membuang secara tercampur organik dan non organik,' katanyaBelakangan, sampah yang menumpuk kemudian tetap dibuang di Piyungan namun dengan skala yang amat terbatas. Pembuangan hanya dilakukan saat masa darurat, di area yang sudah disiapkan secara khusus.
-
Apa fungsi fakta di teks persuasi? Fungsi fakta dalam teks persuasi ialah untuk meguatkan argumen yang disampaikan penulis. Fakta merupakan unsur yang harus ada pada teks persuasi. Bahkan, hal ini menjadi satu ciri utama yang harus dimiliki oleh teks persuasi atau teks persuasif.
-
Gimana cara ikhtiar yang benar? Ikhtiar adalah sikap seorang muslim yang mengerahkan segala kemampuannya. Hal ini membuat seseorang terhindar dari sikap putus asa dan mudah menyerah. Dengan ikhtiar dalam melakukan sesuatu, ditambah dengan senantiasa berdoa pada Allah SWT, maka apa yang ingin kamu capai akan terwujud.
-
Bagaimana Kemnaker mengajak masyarakat memanfaatkan BPVP? Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Binalavotas ini mengajak masyarakat Belitung untuk memanfaatkan keberadaan BPVP dan menyebarluaskan informasi terkait program-program pelatihan yang ada di BPVP.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
Menurut Wiku, opsi denda digunakan jika cara persuasif yang dilakukan pemerintah tidak efektif. Selain itu, sanksi denda dipakai ketika penolak vaksinasi Covid-19 mengancam pembentukan kekebalan tubuh komunitas.
Wiku menyebut, sejauh ini masyarakat masih patuh dan mendukung program vaksinasi Covid-19. Karena itu, sanksi denda belum tepat digunakan saat ini.
"Maka dari itu denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah mengutamakan cara persuasif dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Namun, dia mengingatkan sanksi administratif, denda hingga pidana bagi penolak vaksinasi.
"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan satu tahun ataupun enam bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Aturan yang dimaksud Nadia adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nyamuk Wolbachia diyakini bisa mencega penyebaran DBD
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca SelengkapnyaBappenas akan turut andil untuk menengahi kebijakan Kemenkes dan keresahan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDia lalu mengatakan vaksin dengue dapat diberikan kepada masyarakat berusia 6 hingga 45 tahun.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaBahkan, muncul narasi menyatakan bahwa virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tidak ada.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaDenda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca Selengkapnya