Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Tindak 2 Pabrik Pelanggar PPKM Darurat
Merdeka.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Garut kembali menindak dua pabrik yang melanggar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8/7). Dua toko oleh-oleh yang dinilai melanggar pun tidak luput dari penindakan.
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, dua pabrik yang ditindak adalah PT Hoga Reksa Garment di Kecamatan Leles dan pabrik pembuatan rambut palsu PT CTAA di Kecamatan Kadungora.
"Tadi saat kami bersama Komandan Kodim 0611 dan Kapolres Garut melakukan operasi yustisi, PT Hoga Reksa Garment ini kita tindak karena tidak menerapkan aturan PPKM dengan tetap mempekerjakan 95 persen karyawannya. Untuk pabrik pembuatan rambut palsu, mereka diketahui tetap mempekerjakan 100 persen pegawainya," jelas Sugeng.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa pelanggaran yang dilakukan PPK dan PPS Situbondo? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Polres Garut untuk menghentikan kriminalitas jalanan? Dalam aturan jam malam itu, para pelajar diberikan jam aktivitas di luar rumah agar terhindar dari keterlibatan kasus kriminalitas. Polisi kemudian meminta agar pelajar mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Purwakarta untuk mengatasi hama tikus? Mereka menyebar pasukan burung hantu itu di area persawahan sebagai predator alami tikus.
Jika mengacu pada aturan PPKM Darurat, pabrik-pabrik itu hanya boleh mempekerjakan 50 persen buruh. Karena dinilai melakukan pelanggaran, kedua pabrik itu akan diproses.
"Kedua pabrik akan di sidang tipiring (tindak pidana ringan) pada Selasa (13/7)," jelasnya.
Selain memberikan tindakan terhadap dua pabrik, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut pun menindak dua tempat lainnya, toko oleh-oleh dan restoran. Kedua toko yang ditindak adalah SBR dan Joglo Abah.
Sugeng menyatakan Satgas Covid-19 Garut akan memberikan tindakan kepada para pelanggar PPKM Darurat. "Ini kita lakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Garut," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengurangi masalah polusi udara yang menyelimuti Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaAturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Baca SelengkapnyaPemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.
Baca Selengkapnya