Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Wisata Jawa-Bali Tutup Selama Libur Iduladha
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, surat edaran kali ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada hari raya Iduladha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata dan aktivitas masyarakat.
"Terkait dengan mobilitas, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, kepentingan persalinan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal lima orang," kata Wiku dalam konferensi pers, Sabtu (17/7).
-
Puasa idul adha berapa hari? Puasa Idul Adha dilakukan selama 9 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Khusus puasa yang dilakukan tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah disebut dengan puasa tarwiyah dan puasa arafah.
-
Apa hukum sholat Idul Adha? Sholat Idul Adha termasuk dalam kategori sholat sunah muakkadah atau yang sangat dianjurkan.
-
Kapan waktu pelaksanaan puasa idul adha? Puasa Idul Adha dilakukan selama 9 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Khusus puasa yang dilakukan tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah disebut dengan puasa tarwiyah dan puasa arafah.
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Kapan hari raya Idul Adha? Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah bagi umat Islam jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan pada 17 Juni 2024.
-
Apa saja amalan yang disunahkan pada Idul Adha? Beberapa amalan hari raya Idul Adha sunah seperti mengumandangkan takbir, mandi sebelum salat Id, memakai wewangian, memakai pakaian paling baik, berjalan menuju tempat salat Id berjemaah, hingga disunahkan makan setelah selesai melaksanakan salat Idul Adha.
Wiku menyebut, pelaku perjalanan selama libur hari raya Iduladha yang dikecualikan ini wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja pada pimpinan di instansi masing-masing. Sementara masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah.
Mantan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, untuk pelaku perjalanan antar daerah syarat yang harus dipenuhi masih sama seperti sebelumnya. Yakni wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.
Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
"Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang," sambungnya.
Sementara terkait kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Iduladha, khusus wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan sementara untuk rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah pada zona merah dan oranye wajib di rumah masing-masing.
Sedangkan untuk daerah lain yang tidak masuk dalam cakupan zona merah dan oranye bisa melaksanakan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan, baik dari kerabat jauh maupun dekat. Posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk akan dioptimalisasikan fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku," jelas dia.
Khusus kawasan wisata selama libur Iduladha, untuk wilayah Jawa Bali dan wilayah yang melaksanakan PPKM Mikro Diperketat, ditutup sementara. Sedangkan untuk wilayah non PPKM Darurat dan non PPKM Mikro Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan maka mohon seluruh elemen pemangku kepentingan, baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan maupun rekan-rekan media, wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup total kawasan wisata Gunung Bromo, untuk aktivitas wisatawan pada periode 21-24 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak melontar jumrah sebelum pukul 16.00 Waktu Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca Selengkapnyapihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.
Baca Selengkapnya