Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Kota Depok Tiadakan Buka Puasa Bersama di Tempat Umum

Satgas Covid-19 Kota Depok Tiadakan Buka Puasa Bersama di Tempat Umum Balai Kota Depok. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kegiatan buka puasa bersama tahun ini di Kota Depok, Jawa Barat dilarang. Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan Menteri Agama. Kendati demikian memang diakui ada beberapa hal yang dirasa berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.

"Terutama Kota Depok, jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama. jadi kalau untuk bukber di Depok pemerintahan, swasta, masjid, musala ditiadakan," kata Dadang, Selasa (13/4).

Namun Dadang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertentangan dengan pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat umum.

"Nah ini tidak lain dalam rangka mencegah penularan di tempat kerumunan karena sudah barang tentu ketika buka puasa bersama jumlah orang yang cukup banyak makan minum dengan membuka masker dan lain-lain," ungkapnya.

Menurutnya, SE Menteri Agama memayungi untuk seluruh Indonesia. Namun setiap daerah jumlah kasus beragam. Operasional rumah makan atau restoran dan kafe tetap diizinkan beroperasi hanya saja kapasitan pengunjung tetap disesuaikan seperti aturan yang sudah ada, yakni kapasitas 50 persen.

"Ada yang rendah, sementara kita, Jabodetabek itu fluktuatif. Maka untuk buka puasa bersama itu ditiadakan," katanya.

Dalam melakukan pengawasan kegiatan buka puasa di tempat umum diakui agak sulit. Tidak menutup kemungkinan kalau ada OTG (Orang Tanpa Gejala) bisa menularkan ke yang lain. "Maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan," tegasnya.

Untuk melakukan pengawasan maka pihaknya berkordinasi dengan Satpol PP. Petugas melakukan pengawasan ketat dan keliling di rumah makan, restoran maupun kafe. "Tentu dilakukan pengawasan baik itu oleh Satpol PP, TNI-Polri, jadi secara umum antara surat edaran Menteri Agama dan Depok Sama," ungkapnya.

Sedangkan untuk kegiatan salat tarawih diperbolehkan dengan ketentuan ketat. Mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah jemaah. "Boleh di kita dengan kapasitas 50 persen bawa perlengkapan sendiri dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Memohon Turun Hujan, Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa di Halaman Balai Kota
FOTO: Memohon Turun Hujan, Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa di Halaman Balai Kota

Salat Istisqa sudah berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.40 WIB.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!
Galaknya Jenderal Bintang Dua ke Remaja Doyan Tawuran saat Ramadan: Tak akan Saya Keluarkan, Lebaran di Sel!

Jenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya