Satgas Covid-19 Kota Depok Tiadakan Buka Puasa Bersama di Tempat Umum
Merdeka.com - Kegiatan buka puasa bersama tahun ini di Kota Depok, Jawa Barat dilarang. Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan Menteri Agama. Kendati demikian memang diakui ada beberapa hal yang dirasa berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
"Terutama Kota Depok, jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama. jadi kalau untuk bukber di Depok pemerintahan, swasta, masjid, musala ditiadakan," kata Dadang, Selasa (13/4).
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa berpuasa di hari Tasyrik dilarang? Alasannya karena pada waktu tersebut sangat dianjurkan untuk umat Islam bergembira di hari raya dan menikmati berbagai hidangan dan olahan dari daging kurban.
-
Kenapa puasa dilarang di Hari Tasyrik? Puasa pada hari-hari ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan perintah untuk bersyukur melalui makan dan minum.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Kapan kita dilarang puasa sunnah menjelang ramadhan? Meski demikian, ada larangan bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah puasa sunnah satu atau dua hari menjelang bulan ramadhan.
Namun Dadang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertentangan dengan pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat umum.
"Nah ini tidak lain dalam rangka mencegah penularan di tempat kerumunan karena sudah barang tentu ketika buka puasa bersama jumlah orang yang cukup banyak makan minum dengan membuka masker dan lain-lain," ungkapnya.
Menurutnya, SE Menteri Agama memayungi untuk seluruh Indonesia. Namun setiap daerah jumlah kasus beragam. Operasional rumah makan atau restoran dan kafe tetap diizinkan beroperasi hanya saja kapasitan pengunjung tetap disesuaikan seperti aturan yang sudah ada, yakni kapasitas 50 persen.
"Ada yang rendah, sementara kita, Jabodetabek itu fluktuatif. Maka untuk buka puasa bersama itu ditiadakan," katanya.
Dalam melakukan pengawasan kegiatan buka puasa di tempat umum diakui agak sulit. Tidak menutup kemungkinan kalau ada OTG (Orang Tanpa Gejala) bisa menularkan ke yang lain. "Maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan," tegasnya.
Untuk melakukan pengawasan maka pihaknya berkordinasi dengan Satpol PP. Petugas melakukan pengawasan ketat dan keliling di rumah makan, restoran maupun kafe. "Tentu dilakukan pengawasan baik itu oleh Satpol PP, TNI-Polri, jadi secara umum antara surat edaran Menteri Agama dan Depok Sama," ungkapnya.
Sedangkan untuk kegiatan salat tarawih diperbolehkan dengan ketentuan ketat. Mulai dari penerapan protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah jemaah. "Boleh di kita dengan kapasitas 50 persen bawa perlengkapan sendiri dan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSalat Istisqa sudah berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.40 WIB.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya