Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19: Pembuat dan Pengguna Tes PCR Palsu Bisa Dipidana 4 Tahun

Satgas Covid-19: Pembuat dan Pengguna Tes PCR Palsu Bisa Dipidana 4 Tahun Swab test massal di Depok. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan sanksi pidana bagi siapapun yang memalsukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini tertuang dalam pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (22/1/2021).

Untuk mencegah pemalsuan surat PCR, dia mengatakan petugas verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid-19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," jelas Wiku.

Dia pun meminta masyarakat untuk menggunakan hasil tes PCR resmi yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan. Wiku menyampaikan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik.

"Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, kasus surat tes PCR palsu berhasil dibongkar kepolisian. Diketahui oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta menjual surat bebas COVID-19 palsu dengan harga jutaan rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku tersebut membanderol surat bebas COVID-19 dengan harga Rp1 juta sampai Rp1,1 juta. Harga itu merupakan harga surat bebas COVID-19 jenis antibodi, antigen, dan PCR.

Ada 15 pelaku yang diringkus, yakni DS dan U termasuk pelaku utama. Lalu pelaku yang bertugas mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas COVID-19, yaitu MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.

Keuntungan penjualan surat tes COVID-19 palsu dibagi-bagi. Oknum yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp150.000 untuk surat palsu tes antibodi dan Rp250.000 - Rp300.000 untuk antigen dan PCR.

Diperkirakan para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp500 juta. Hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas COVID-19 palsu tersebut.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya