Satgas Covid-19: Pembukaan Kegiatan Keagamaan Berdasarkan Pedoman WHO
Merdeka.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan pembukaan kegiatan keagamaan di masa pandemi COVID-19 harus berdasarkan pedoman dari WHO.
“Pedoman dasar yang dibuat pemerintah untuk membuka kembali (aktivitas masyarakat termasuk keagamaan) berdasarkan WHO Public Health Security Measure atau kalau di Indonesia kita menyebutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Reisa dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Rabu (27/10).
Reisa mengatakan saat ini sejumlah fasilitas publik termasuk tempat ibadah sudah mulai dibuka seiring dengan melandainya kasus konfirmasi positif COVID-19.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Siapa yang direkomendasikan untuk melakukan imunisasi? Selain itu, ibu hamil juga diingatkan untuk menjauh dari pasien cacar, karena infeksi ini dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan jika mereka terjangkit.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Pembukaan berbagai fasilitas publik itu tentunya harus memenuhi beberapa syarat keamanan, agar bisa menekan risiko penularan serendah mungkin.
“Kita perlu bersyukur bahwa indikator-indikator pengendalian COVID-19 di Indonesia semakin baik,” kata dia.
Ia mencontohkan saat memantau pelaksanaan Prokes di Bali. Saat itu berlangsung upacara ngaben dengan mengundang masa yang banyak, boleh dilakukan. Pasalnya, tingkat konfirmasi positif, ketatnya penelusuran (tracing), hingga Bed Occupancy Ratio telah sesuai dengan standar WHO.
"Kemudian kita lihat juga indikatornya BOR itu di bawah 10 persen, jauh di bawah yang ditetapkan WHO minimalnya di bawah 60 persen,” kata dia.
Ia mengatakan pemerintah akan terus melakukan relaksasi di berbagai sektor apabila kinerja 3T (testing, tracing, dan treatment) berjalan baik, termasuk cakupan vaksinasi.
“Tentu ini bertahap dan kegiatan itu dilakukan setelah menunggu 20 bulan, setelah kondisi mulai kondusif. Tentu harus diperhatikan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi kalau mau melakukan kegiatan keagamaan di masyarakat,” kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaKemenkes juga melaporkan kasus Covid-19 terkonfirmasi per 12 Desember 2023 mencapai 6.815.576 kasus atau bertambah sekitar 298 pasien dalam sepekan terakhir.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca Selengkapnya