Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Tegaskan Wisman Hanya Bisa Berwisata di Bali dan Kepulauan Riau

Satgas Covid-19 Tegaskan Wisman Hanya Bisa Berwisata di Bali dan Kepulauan Riau Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara hanya bisa masuk melalui dua bandara, yakni Kepulauan Riau dan Bali. Para wisman tersebut juga hanya diperbolehkan untuk berwisata di Kepulauan Riau dan Bali.

"Mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari bandar udara Bali dan Kepulauan Riau saja untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (14/10).

Pergerakan wisman selama berada di Kepulauan Riau dan Bali menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga harus mengawasi wisman agar tidak melakukan perjalanan keluar dari tempat tujuan wisata.

Orang lain juga bertanya?

"Pengawasan domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada," ujarnya.

Pemerintah mulai membuka penerbangan Internasional ke Kepulauan Riau dan Bali bagi turis dari 19 negara, per hari ini, Kamis (14/10). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujarnya.

Adapun daftar 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia, ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Luhut menjelaskan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini

Kemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur
Turis Tetap Dilarang Mendaki Gunung di Bali walau Wayan Koster Tidak Lagi Jabat Gubernur

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.

Baca Selengkapnya
Daftar Negara yang Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Daftar Negara yang Bebaskan Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Beberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi
Pemerintah Rombak Pariwisata di Bali, Turis Pembuat Onar Langsung Dideportasi

Luhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya