Satgas Covid-19 Tegaskan Wisman Hanya Bisa Berwisata di Bali dan Kepulauan Riau
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara hanya bisa masuk melalui dua bandara, yakni Kepulauan Riau dan Bali. Para wisman tersebut juga hanya diperbolehkan untuk berwisata di Kepulauan Riau dan Bali.
"Mereka hanya boleh memasuki Indonesia dari bandar udara Bali dan Kepulauan Riau saja untuk berwisata di dua provinsi ini sebagai dua daerah yang akan menjalankan simulasi protokol kesehatan di bidang pariwisata untuk turis asing," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (14/10).
Pergerakan wisman selama berada di Kepulauan Riau dan Bali menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga harus mengawasi wisman agar tidak melakukan perjalanan keluar dari tempat tujuan wisata.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa saja wisata bahari di Sulawesi Tenggara? Wisata bahari di Sulawesi Tenggara menyajikan berbagai pengalaman seru. Wisata bahari termasuk destinasi favorit yang sering dikunjungi di Indonesia. Ini tidak lain karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdapat banyak pantai yang indah dan eksotis.
-
Dimana wisata bahari di Sulawesi Tenggara? Salah satu daerah yang memiliki wisata bahari menarik adalah Sulawesi Tenggara.Beberapa wisata bahari di Sulawesi Tenggara yang patut Anda kunjungi seperti Taman Nasional Wakatobi, Pulau Bokori, Pantai Nirwana, Teluk Moramo, hingga Danau Napabale dan Motonunu.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Bagaimana cara pengelola wisata Kali Temon menemani wisatawan? Pengelola wisata juga menyediakan pemandu profesional untuk menemani wisatawan menjelajah alam Desa Ngares.
"Pengawasan domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada," ujarnya.
Pemerintah mulai membuka penerbangan Internasional ke Kepulauan Riau dan Bali bagi turis dari 19 negara, per hari ini, Kamis (14/10). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujarnya.
Adapun daftar 19 negara yang diizinkan masuk Indonesia, ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Luhut menjelaskan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaKemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya