Satgas Covid Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Karawang
Merdeka.com - Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang bubarkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Karawang. Hal itu lantaran sejumlah THM tersebut tetap beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Rabu (23/06) malam.
Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra bersama Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Hario Wibowo, membubarkan aktivitas tiga tempat karaoke dan dua cafe di pusat kota Karawang dalam semalam.
“Kami tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, melaksanakan sosialisasi imbauan sekaligus operasi penegakan disiplin sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635 - Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Karawang,” kata Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo.
-
Apa saja yang dirombak Kapolda Metro Jaya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana Kapolda Metro Jaya merombak jajaran? Perombakan ini tertuang dalam surat telegram bernomor Nomor ST/475/XII/KEP./2023, tanggal 4 Desember 2023.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Dimana Kapolri berada saat HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
-
Apa yang dilakukan Polres Garut untuk menghentikan kriminalitas jalanan? Dalam aturan jam malam itu, para pelajar diberikan jam aktivitas di luar rumah agar terhindar dari keterlibatan kasus kriminalitas. Polisi kemudian meminta agar pelajar mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama.
Petugas menyisir setiap ruangan di sejumlah THM Karaoke kemudian membubarkan para pengunjung yang tengah asik melakukan hiburan di tengah status Zona Merah penyebaran Covid-19 Kabupaten Karawang.
Dari upaya persuasif aparat, baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam bersedia menghentikan aktivitasnya kemudian bubar dengan tertib dan pengelola pun kooperatif.
“Mereka bersedia untuk menghentikan aktivitasnya lalu para pengunjung juga, membubarkan diri dengan tertib,” ucapnya.
Sementara, PPKM Mikro kembali di perpanjangan untuk ke 10 kalinya yang di berlakukan dari tanggal 22 juni 2021 sampai 05 juli 2021. Oleh karenanya, Pemkab Karawang menutup tempat wisata dan tempat hiburan serta membatasi jam operasional para pelaku usaha
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaTempat yang diduga terdapat aktivitas LGBT itu merupakan bar dengan pengunjung yang beranekaragam sehingga bukan khusus untuk kaum tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaSatriadi juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan perayaan tahun baru yang aman, nyaman, dan penuh suka cita.
Baca Selengkapnya