Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Dipalsukan Pegawai Honorer Kecamatan

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Dipalsukan Pegawai Honorer Kecamatan Satgas mafia tanah Polda Banten. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik pada bulan Maret 2021 lalu.

"Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Di mana kronologinya berawal dari diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay, telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staf seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran," kata Dir Reskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Orang lain juga bertanya?

"Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," sambungnya.

Sonny menyebut, hasil rekapitulasi dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong.

"Tanda tangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran," sebutnya.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh pelaku Dedi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay telah dipalsukan.

"Serta saudara Babay merasa dirugikan di mana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya," jelasnya.

Martri mengungkapkan, berdasarkan kejadian tersebut anggota Subdit II Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah Dedi.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tanda tangannya sebanyak 690 Akta. Sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy.

"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa per tiap akta paling sedikit sebesar Rp 1.000.000 dan paling besar Rp 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp 2.000.000. Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp 1.300.000.000," sambungnya.

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke Satgas Mafia Tanah jika menjadi korban.

"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy.

"Dan kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silakan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya

Menteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah

Baca Selengkapnya
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat
Mafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat

Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta
Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta

Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.

Baca Selengkapnya
AHY Bicara Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Bandung Dilakukan Muller Bersaudara, Kerugian Rp3,6 Triliun
AHY Bicara Kasus Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Bandung Dilakukan Muller Bersaudara, Kerugian Rp3,6 Triliun

Adapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY 'Menggebuk' Mafia Tanah yang Meresahkan, Didampingi Jenderal Polisi
Menteri AHY 'Menggebuk' Mafia Tanah yang Meresahkan, Didampingi Jenderal Polisi

Berikut momen Menteri AHY 'menggebuk' mafia tanah yang meresahkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas AHY Gebuk Mafia Tanah Modus Mengejutkan, Rakyat Sengsara & Negara Rugi!
VIDEO: Tegas AHY Gebuk Mafia Tanah Modus Mengejutkan, Rakyat Sengsara & Negara Rugi!

AHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar

Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Garang AHY Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Rp 3,41 Triliun Aset Negara
VIDEO: Garang AHY Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Rp 3,41 Triliun Aset Negara

Menteri ATR/BPN AHY menggandeng Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi berhasil menggebuk mafia tanah di wilayah Grobokan dan Semarang.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya