Satgas Pamtas Ciduk 2 Pria Bawa 1 Kg Ganja saat Melintas di Perbatasan Papua Nugini
Merdeka.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) Yonif 132/BS bersama aparat intelijen dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering sebanyak 1.025 gram atau sekitar 1kg.
"Sweeping Gabungan Sinergitas ini berhasil menggagalkan dan mengamankan dua orang pelaku pembawa narkoba jenis ganja kering sebanyak 1.025 gram," kata Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa dalam keterangannya dikutip, Rabu (14/12).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, berinisial LI seorang laki-laki, (19) merupakan warga kampung Engros Distrik Abepura Kota Jayapura dan T, seorang laki-laki (19) warga Kampung Wutung Papua Nugini yang merupakan pelintas batas ilegal.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Kejadian penangkapan bermula pada pukul 18.28 WIT, dua orang pelaku tersebut melintas di Pos Kipur A Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS menggunakan sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU," kata Zulfikar.
Lantas, ketika kendaraan mereka melintas pada Minggu (11/12) lalu. Keduanya, diberhentikan petugas dan langsung menemukan 1Kg ganja yang dibawa oleh mereka berdua disembunyikan dalam plastik hitam.
"Pada pemeriksaan tersebut diperoleh narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan disimpan oleh pelaku di badannya," jelasnya.
Dari hasil introgasi kedua pelaku, didapat pengakuan bahwa barang haram tersebut ternyata sudah disembunyikan sejak 10 Desember 2022 di seputaran Jalan Poros RI-PNG, dengan alasan kedua pelaku mengetahui adanya Sweeping Gabungan Sinergitas.
"Kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja dari wilayah Papua Nugini ke wilayah Indonesia khususnya ke Kota Jayapura, dan rencananya kali ini ganja kering tersebut akan dijual di wilayah kota Jayapura dengan harga Rp. 500.000 per paket," jelasnya.
Setelah interogasi terhadap kedua pelaku selesai dilaksanakan, Zulfikar menyampaikan bahwa kedua pelaku telah diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti sebagai institusi berwenang.
"Kami berkomitmen penuh kepada bangsa dan negara untuk menjaga perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal serta senantiasa menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan aparatur keamanan, intansi CIQ (Custom, Immigration & Quarantine) dan masyarakat setempat di wilayah perbatasan RI-PNG", ujar Zulfikar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaPenemuan Ladang Ganja tersebut berawal personel Pos Kalipay mendapatkan informasi dari masyarakat
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya