Satgas: Patuhi Protokol Kesehatan Karena Pandemi Belum Berakhir
Merdeka.com - Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak mematuhi ketentuan yang disyaratkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang telah diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Ia menjawab hal ini menanggapi pertanyaan media massa terkait adanya kerumunan kegiatan partai politik bertempat di DKI Jakarta dan Sumatera Utara. "Jika terdapat pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (12/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Untuk penindakan dan penjatuhan sanksi ini, Wiku menambahkan bahwa hal ini menjadi kewenangan dari Satgas COVID-19 yang ada di setiap daerah di mana tempat pelanggaran tersebut terjadi. Termasuk juga dalam upaya tracing bagi para peserta yang mengikuti kegiatan kerumunan tersebut.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
"Kami mohon, kepada semua pihak, bahwa pandemi ini belum berakhir. Dan kita harus senantiasa dan disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM Mikro," pungkas Wiku.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca Selengkapnya