Satgas Wajibkan Pelaku Perjalanan Internasional Tunjukkan Kartu Vaksin
Merdeka.com - Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Pelaku perjalanan internasional usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (12/8).
Dia mengungkapkan, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Ini dilakukan setelah pemeriksaan tes cepat PCR kedua dengan hasil negatif.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Kenapa anak harus divaksinasi? Vaksinasi atau imunisasi adalah langkah penting dalam menjaga kesehatan anak-anak kita.
-
Bagaimana Wamen Raja Juli Antoni memastikan masyarakat menerima sertifikat? Untuk memastikan masyarakat telah menerima sertifikat, Raja Juli meminta masyarakat untuk mengangkat dan menghitung sertifikatnya.
-
Siapa yang direkomendasikan untuk melakukan imunisasi? Selain itu, ibu hamil juga diingatkan untuk menjauh dari pasien cacar, karena infeksi ini dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan jika mereka terjangkit.
Wiku menambahkan untuk WNA dengan ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
"Vaksinasi bagi WNA masih terus berjalan, terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, tenaga pengajar dan WNA tertentu. Implementasinya bekerja sama dengan negara asal WNA tersebut," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menambahkan program vaksinasi bagi WNA diprioritaskan bagi mereka yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional.
Wiku mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 sebagai upaya pengendalian penyebaran virus.
"Kami paham kondisi global, tidak semua negara punya akses vaksin. Tapi di sisi lain kami berusaha membatasi perjalanan orang untuk menghindari kasus impor virus dari negara lain. Ini juga dilakukan oleh negara lain dalam mengontrol kasus di negaranya," katanya.
Dia mengharapkan agar masyarakat yang melakukan perjalanan internasional memahami situasi saat ini.
"Kami berusaha patuh pada persyaratan yang ada dan kami berharap masyarakat memahami ini dan mereka yang akan melakukan perjalanan antarnegara harus sudah divaksinasi agar kita bisa mengontrol perkembangan kasus," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca Selengkapnya