Satlantas Polresta Surakarta Tukar Denda Tilang Dengan Suntik Vaksin
Merdeka.com - Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19. Di Solo, Polresta setempat menjaring warga yang belum divaksin dengan cara pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi dan kelengkapan baksinasi. Yakni melalui razia lalu lintas di jalan raya.
Mereka yang terjaring atau melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi atau tilang. Namun untuk pelanggar yang belum melakukan vaksinasi, denda tilang akan dibayar oleh petugas kepolisian. Para pelanggar juga tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang.
“Kemarin ada kegiatan pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi sama pemeriksaan surat-surat vaksin. Kemudian di lokasi kita temukan ada beberapa pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK. Karena tidak ada surat-surat, saya tindak dengan e-tilang. Sesuai perintah pimpinan, kami laksanakan penindakan tilang dengan tukar vaksin,” ujar Wakasat Lantas Polresta Surakarta AKP Sutoyo, Kamis (30/9).
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Mengapa anak-anak yang belum divaksinasi berisiko tinggi terkena gondongan? Anak-anak yang belum menerima vaksinasi untuk mencegah gondongan berisiko tinggi terinfeksi penyakit ini.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
Jika pelanggar belum melakukan vaksin, lanjut Sutoyo, dengan kemauan sendiri diminta untuk vaksin dan dibebaskan dari denda tilang.
“Kemudian denda tilang kami bebaskan. Tidak perlu hadir ke pengadilan, selesai disitu nanti barang bukti kami berikan. Nanti yang hadir dari kami dan denda tilang ditanggung oleh pimpinan,” katanya.
Sedangkan untuk pelanggar lalu lintas yang sudah divaksin, pihaknya hanya akan memberikan teguran, jika jenis pelanggaran tersebut hanya bersifat ringan dan tidak membahayakan.
“Kemarin yang kami periksa tidak membawa surat-surat ada 11, kami tindak semua karena belum vaksin. Kemudian yang saya vaksin ada 10 orang, saya antar mulai pendaftaran sampai mendapat surat,” katanya.
Menurut Sutoyo kegiatan tersebut akan terus dilakukan hingga masyarakat benar-benar patuh. Pihaknya juga menunggu kebijakan pimpinan untuk program selanjutnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaDoni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca Selengkapnya