Satpol PP Bali Akui Sulit Awasi Aturan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit
Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku pihaknya kesulitan mengawasi pembatasan waktu maksimal 30 menit di rumah makan. Aturan itu ditetapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di daerah itu.
"Memang tidak mudah, tapi kita berharap pengelola usaha, masyarakat, dan pengunjung taat dan patuhi protokol kesehatan itu, demi kebaikan bersama. Artinya, masyarakat sendiri kemungkinan terpapar kalau tidak sesuai ketentuan yang sudah tidak digariskan," kata Dharmadi di Denpasar, Bali, Rabu (28/7).
Untuk mengawasi pengunjung yang makan di tempat ini, Satpol PP Bali bekerja sama dengan Satpol PP di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri serta Satgas Gotong Royong.
-
Kenapa Kapolri minta jajaran di Bali siapkan sistem delaying di Gilimanuk? Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran di Bali untuk mempersiapkan dan mendukung ASDP dalam menerapkan delaying sistem di Pelabuhan Gilimanuk, demi meminimalisir potensi antrean di area tersebut.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa KPPS di Ponorogo stres berat? Sementara itu, penyebab stres berat pada KPPS dilatarbelakangi beban kerja berat yang mereka emban.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
"Pengawasan setiap hari dengan tiga kali piket, tiga sekali sehari melakukan patroli. Jadi, ada juga tim reaksi cepat yang kita siapkan untuk antisipasi laporan dari masyarakat yang tidak terjangkau oleh patroli, tim reaksi cepat kami yang melaksanakan langsung ke lokasi di mana ada potensi kerumunan," jelasnya.
Dharmadi juga mengimbau agar masyarakat tidak makan di tempat tetapi membawa pulang untuk menghindari kerumunan. Menurutnya, hal itu jauh lebih aman.
"Kalau memang tidak memungkinkan mereka melakukan makan di tempat, ya take away bisa dilakukan, masih jauh lebih aman. Rumah makan dan restoran juga melayani hal yang sama, tidak mengurangi rasa dan tidak ada masalah. Ini adaptasi kebiasaan baru. Yang pola-pola dulu dilakukan pada situasi normal tidak ada masalah. Tapi saat ini situasi darurat, mau tidak mau, suka tidak suka, itulah situasi saat ini," jelasnya.
Saat ini Satpol PP Bali lebih mengawasi coffe shop atau angkringan yang menjadi tempat tongkrongan. Di lokasi itu ada potensi pelanggaran aturan 30 menit dine in dan terjadi kerumunan.
"Jadi angkringan, coffe shop, kalau di rumah makan rata-rata tidak terlalu banyak. Coffe shop dan angkringan ini yang potensi terjadinya kerumunan. Termasuk juga tempat-tempat dugem ditutup dulu sementara setelah ini mungkin baru bisa kembali dibuka, itu pun kapasitas terbatas," ujarnya.
Bila diketahui ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang dikenakan sesuai aturan yang berlaku, mulai peringatan, denda atau penyegelan tempat usahanya. "Tergantung tingkat kesalahannya, kategori sedang, ringan, apa berat. Itu jadi pertimbangan kita," jelas Dharmadi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang perwira polisi yang makan lesehan nasi bungkus dengan 150 anak buahnya di Bali.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca Selengkapnya