Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Bali Akui Sulit Awasi Aturan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit

Satpol PP Bali Akui Sulit Awasi Aturan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit Penyegelan Kafe di Bali. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku pihaknya kesulitan mengawasi pembatasan waktu maksimal 30 menit di rumah makan. Aturan itu ditetapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di daerah itu.

"Memang tidak mudah, tapi kita berharap pengelola usaha, masyarakat, dan pengunjung taat dan patuhi protokol kesehatan itu, demi kebaikan bersama. Artinya, masyarakat sendiri kemungkinan terpapar kalau tidak sesuai ketentuan yang sudah tidak digariskan," kata Dharmadi di Denpasar, Bali, Rabu (28/7).

Untuk mengawasi pengunjung yang makan di tempat ini, Satpol PP Bali bekerja sama dengan Satpol PP di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri serta Satgas Gotong Royong.

Orang lain juga bertanya?

"Pengawasan setiap hari dengan tiga kali piket, tiga sekali sehari melakukan patroli. Jadi, ada juga tim reaksi cepat yang kita siapkan untuk antisipasi laporan dari masyarakat yang tidak terjangkau oleh patroli, tim reaksi cepat kami yang melaksanakan langsung ke lokasi di mana ada potensi kerumunan," jelasnya.

Dharmadi juga mengimbau agar masyarakat tidak makan di tempat tetapi membawa pulang untuk menghindari kerumunan. Menurutnya, hal itu jauh lebih aman.

"Kalau memang tidak memungkinkan mereka melakukan makan di tempat, ya take away bisa dilakukan, masih jauh lebih aman. Rumah makan dan restoran juga melayani hal yang sama, tidak mengurangi rasa dan tidak ada masalah. Ini adaptasi kebiasaan baru. Yang pola-pola dulu dilakukan pada situasi normal tidak ada masalah. Tapi saat ini situasi darurat, mau tidak mau, suka tidak suka, itulah situasi saat ini," jelasnya.

Saat ini Satpol PP Bali lebih mengawasi coffe shop atau angkringan yang menjadi tempat tongkrongan. Di lokasi itu ada potensi pelanggaran aturan 30 menit dine in dan terjadi kerumunan.

"Jadi angkringan, coffe shop, kalau di rumah makan rata-rata tidak terlalu banyak. Coffe shop dan angkringan ini yang potensi terjadinya kerumunan. Termasuk juga tempat-tempat dugem ditutup dulu sementara setelah ini mungkin baru bisa kembali dibuka, itu pun kapasitas terbatas," ujarnya.

Bila diketahui ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang dikenakan sesuai aturan yang berlaku, mulai peringatan, denda atau penyegelan tempat usahanya. "Tergantung tingkat kesalahannya, kategori sedang, ringan, apa berat. Itu jadi pertimbangan kita," jelas Dharmadi.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP
Razia Lokalisasi Danau Tempe Baru Dilakukan Padahal Sudah Diadukan 1,5 Bulan Lalu, Ini Dalih Satpol PP

Saat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Lesehan di Aspal Bareng 150 Anak Buah, Santai Makan Nasi Bungkus Sebelum Tugas
Perwira Polisi Lesehan di Aspal Bareng 150 Anak Buah, Santai Makan Nasi Bungkus Sebelum Tugas

Sebuah video memperlihatkan seorang perwira polisi yang makan lesehan nasi bungkus dengan 150 anak buahnya di Bali.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya