Satpol PP Bekasi Kumpulkan Denda Rp13 Juta dari 368 Pelanggar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar protokol kesehatan di wilayah setempat senilai Rp 13,1 juta lebih. Denda dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru yang disahkan pada akhir tahun lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, denda tersebut dipungut dari 368 pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi mulai 11 Januari sampai 9 Februari 2021. Sasaran operasi di lingkungan permukiman, terminal hingga pasar tradisional.
"Yang didenda karena melakukan pelanggaran berulang kali," kata Abi kepada wartawan, Kamis (11/2).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020, denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Rp 50 ribu. Mereka diberikan sanksi denda uang, setelah menerima sanksi teguran hingga hukuman sosial. Adapun uang denda dimasukkan ke dalam kas daerah.
"Operasi yustisi ini bukan tujuan akhir untuk mendapatkan uang, tapi mengedukasi masyarakat taat protokol kesehatan," katanya.
Abi menambahkan, selama operasi bersama dengan unsur TNI dan Polri pihaknya telah menegur dan memberikan hukuman sosial kepada 1.846 orang, menegur lima tempat hiburan, menyegel dua tempat hiburan, menegur lima restoran, menyegel 54 restoran, menegur 47 kafe, menyegel dua kafe, menegur 10 warnet, menyegel lima warnet, dan menegur tiga toko retail serta menyegel satu toko retail.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona. Karena, program vaksinasi sekarang baru menyasar tenaga kesehatan. Adapun, kasus Covid 19 di Kota Bekasi setiap hari terus ditemukan.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus Covid 19 di Kota Bekasi secara kumulatif sudah mencapai 29.520. Di mana kasus aktif sekarang ada 4.274. Mereka menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit. Sementara itu, kasus yang dilaporkan sudah sembuh mencapai 24855, sedangkan pasien meninggal dunia tercatat 391.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaDinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menggulirkan program padat karya pengolahan sampah organik.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaPembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca Selengkapnya