Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Bekasi Kumpulkan Denda Rp13 Juta dari 368 Pelanggar Protokol Kesehatan

Satpol PP Bekasi Kumpulkan Denda Rp13 Juta dari 368 Pelanggar Protokol Kesehatan Razia Masker di Kampung Melayu. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi berhasil mengumpulkan uang denda dari pelanggar protokol kesehatan di wilayah setempat senilai Rp 13,1 juta lebih. Denda dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang adaptasi tatanan hidup baru yang disahkan pada akhir tahun lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, denda tersebut dipungut dari 368 pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi mulai 11 Januari sampai 9 Februari 2021. Sasaran operasi di lingkungan permukiman, terminal hingga pasar tradisional.

"Yang didenda karena melakukan pelanggaran berulang kali," kata Abi kepada wartawan, Kamis (11/2).

Berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020, denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Rp 50 ribu. Mereka diberikan sanksi denda uang, setelah menerima sanksi teguran hingga hukuman sosial. Adapun uang denda dimasukkan ke dalam kas daerah.

"Operasi yustisi ini bukan tujuan akhir untuk mendapatkan uang, tapi mengedukasi masyarakat taat protokol kesehatan," katanya.

Abi menambahkan, selama operasi bersama dengan unsur TNI dan Polri pihaknya telah menegur dan memberikan hukuman sosial kepada 1.846 orang, menegur lima tempat hiburan, menyegel dua tempat hiburan, menegur lima restoran, menyegel 54 restoran, menegur 47 kafe, menyegel dua kafe, menegur 10 warnet, menyegel lima warnet, dan menegur tiga toko retail serta menyegel satu toko retail.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepada masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan virus corona. Karena, program vaksinasi sekarang baru menyasar tenaga kesehatan. Adapun, kasus Covid 19 di Kota Bekasi setiap hari terus ditemukan.

Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus Covid 19 di Kota Bekasi secara kumulatif sudah mencapai 29.520. Di mana kasus aktif sekarang ada 4.274. Mereka menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit. Sementara itu, kasus yang dilaporkan sudah sembuh mencapai 24855, sedangkan pasien meninggal dunia tercatat 391.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring

Selanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.

Baca Selengkapnya
Geliat Manusia Gerobak dan Silver saat Ramadan di Jakarta
Geliat Manusia Gerobak dan Silver saat Ramadan di Jakarta

Fenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya
KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Program Padat Karya Pengolahan Sampah Organik, Target Bisa Kelola 151 Ton Per Hari
Program Padat Karya Pengolahan Sampah Organik, Target Bisa Kelola 151 Ton Per Hari

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menggulirkan program padat karya pengolahan sampah organik.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan
Berlaku 1 Januari 2025, Begini Cara Warga Jakarta Bisa Bebas Biaya Retribusi Kebersihan

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya