Satpol PP beri SP II, Komunitas Angklung Yogyakarta ngadu ke DPRD
Merdeka.com - 15 Komunitas angklung yang tergabung ke dalam Paguyuban Angklung Yogyakarta (PAY) mengadu ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa. Aduan ini dikarenakan adanya larangan para pemain musik angklung ini untuk berkegiatan di trotoar jalan raya.
Larangan berkegiatan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Menurut Alim, salah seorang anggota PAY, Satpol PP DIY sudah memberikan dua kali surat peringatan (SP) kepada PAY. SP I dilayangkan Satpol PP pada 24 Mei 2016. Sedangkan SP II diberikan pada 23 Maret 2017.
"Pegiat seni angklung sudah ada sejak tahun 2009 hingga sekarang. Dulu aman-aman saja. Tidak ada SP-SP sama sekali. Kemudian tiba-tiba ada SP I dan SP II dari Satpol PP DIY," terang Alim, Selasa (4/4).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana cara Polisi Lalu Lintas di Sumut menjalankan tugas? Polisi Lalu Lintas melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan menidakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan umum.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
Sedangkan menurut Sugiarto, Direktur LKBH Pandawa, para pegiat kesenian angklung ini merasa diberlakukan tidak adil dengan adanya SP I dan SP II dari Satpol PP DIY. Para pegiat angklung ini, lanjut Sugiarto, diberlakukan tidak adil karena mereka dilarang untuk beroperasi. Padahal mereka merupakan pegiat seni dan yang dilakukan merupakan upaya mengembangkan kesenian angklung di Yogyakarta.
"Selain itu, para pegiat seni angklung ini distigmakan sebagai gelandangan dan pengemis. Padahal mereka punya identitas yang jelas dan punya kemampuan seni yang mumpuni," tutur Sugiarto.
Sugiarto memaparkan SP yang diberikan oleh Satpol PP, perda yang digunakan adalah Perda DIY nomor 5 tahun 2004 tentang penyelenggaraan lalu lintas pasal 17 dan pasal 26. Selain itu digunakan juga Perda DIY no 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.
"Satpol PP mendasarkan pada Perda lalu lintas dalam SP nya. Satpol PP berdalih mengganggu trotoar. Padahal para pemain angklung ini tidak memakai trotoar sepenuhnya. Mereka hanya sementara saja memakainya. Mereka juga tidak membuat atau mendirikan tenda di trotoar. Ada perlakuan diskriminatif dipenggunaan Perda ini," jelas Sugiarto.
Sedangkan untuk penggunaan Perda tentang gelandangan dan pengemis, sambung Sugiarto, juga dirasakan tak tepat penggunaannya. Pasalnya para pemain angklung ini mengembangkan kesenian dan menghibur masyarakat dan bukan bagian dari mengemis.
"Berdasarkan SP 2, para pegiat angklung ini diberi waktu 7 hari untuk menghentikan operasinya. Jika masih beroperasi terhitung sejak Jumat 7 Maret mendatang akan dilakukan razia kepada para pegiat angklung di jalan raya. Karena mengacu pada Perda Gelandangan dan Pengemis maka saat dirazia akan ada pidananya. Karena dalam KUHP juga ada pasalnya," jelas Sugiarto.
Sugiarto menambahkan bahwa menanggapi adanya larangan para pemain angklung untuk beroperasi maka pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah. Langkah ini akan ditempuh menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi.
"Kita akan adukan ini ke DPRD DIY. Kita ingin agar DPRD bisa menjadi mediator antara pegiat angklung dengan Satpol PP. Terkait adanya kemungkinan malapraktek, kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-Jateng," pungkas Sugiarto. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca Selengkapnya30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaProgram ini disebut bisa mengentaskan kemiskinan dan menurunkan angka stunting
Baca SelengkapnyaGubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tampaknya dibuat gemas dengan aksi kejahatan yang marak terjadi di Kota Medan dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPosyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaLayanan pendidikan kepercayaan di DIY masih diwarnai diskriminasi.
Baca Selengkapnya