Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP beri SP II, Komunitas Angklung Yogyakarta ngadu ke DPRD

Satpol PP beri SP II, Komunitas Angklung Yogyakarta ngadu ke DPRD Komunitas Angklung Yogyakarta. ©2017 merdeka.com/cahyo purnomo edi

Merdeka.com - 15 Komunitas angklung yang tergabung ke dalam Paguyuban Angklung Yogyakarta (PAY) mengadu ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa. Aduan ini dikarenakan adanya larangan para pemain musik angklung ini untuk berkegiatan di trotoar jalan raya.

Larangan berkegiatan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Menurut Alim, salah seorang anggota PAY, Satpol PP DIY sudah memberikan dua kali surat peringatan (SP) kepada PAY. SP I dilayangkan Satpol PP pada 24 Mei 2016. Sedangkan SP II diberikan pada 23 Maret 2017.

"Pegiat seni angklung sudah ada sejak tahun 2009 hingga sekarang. Dulu aman-aman saja. Tidak ada SP-SP sama sekali. Kemudian tiba-tiba ada SP I dan SP II dari Satpol PP DIY," terang Alim, Selasa (4/4).

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan menurut Sugiarto, Direktur LKBH Pandawa, para pegiat kesenian angklung ini merasa diberlakukan tidak adil dengan adanya SP I dan SP II dari Satpol PP DIY. Para pegiat angklung ini, lanjut Sugiarto, diberlakukan tidak adil karena mereka dilarang untuk beroperasi. Padahal mereka merupakan pegiat seni dan yang dilakukan merupakan upaya mengembangkan kesenian angklung di Yogyakarta.

"Selain itu, para pegiat seni angklung ini distigmakan sebagai gelandangan dan pengemis. Padahal mereka punya identitas yang jelas dan punya kemampuan seni yang mumpuni," tutur Sugiarto.

Sugiarto memaparkan SP yang diberikan oleh Satpol PP, perda yang digunakan adalah Perda DIY nomor 5 tahun 2004 tentang penyelenggaraan lalu lintas pasal 17 dan pasal 26. Selain itu digunakan juga Perda DIY no 1 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.

"Satpol PP mendasarkan pada Perda lalu lintas dalam SP nya. Satpol PP berdalih mengganggu trotoar. Padahal para pemain angklung ini tidak memakai trotoar sepenuhnya. Mereka hanya sementara saja memakainya. Mereka juga tidak membuat atau mendirikan tenda di trotoar. Ada perlakuan diskriminatif dipenggunaan Perda ini," jelas Sugiarto.

Sedangkan untuk penggunaan Perda tentang gelandangan dan pengemis, sambung Sugiarto, juga dirasakan tak tepat penggunaannya. Pasalnya para pemain angklung ini mengembangkan kesenian dan menghibur masyarakat dan bukan bagian dari mengemis.

"Berdasarkan SP 2, para pegiat angklung ini diberi waktu 7 hari untuk menghentikan operasinya. Jika masih beroperasi terhitung sejak Jumat 7 Maret mendatang akan dilakukan razia kepada para pegiat angklung di jalan raya. Karena mengacu pada Perda Gelandangan dan Pengemis maka saat dirazia akan ada pidananya. Karena dalam KUHP juga ada pasalnya," jelas Sugiarto.

Sugiarto menambahkan bahwa menanggapi adanya larangan para pemain angklung untuk beroperasi maka pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah. Langkah ini akan ditempuh menggunakan jalur litigasi maupun non litigasi.

"Kita akan adukan ini ke DPRD DIY. Kita ingin agar DPRD bisa menjadi mediator antara pegiat angklung dengan Satpol PP. Terkait adanya kemungkinan malapraktek, kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-Jateng," pungkas Sugiarto. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024
Pemprov DKI Jaring Ribuan PPKS Periode Januari-April 2024

PPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar
12 PKL di Jakarta Pusat 'Diganjar' Kartu Kuning, Dilarang Gunakan Trotoar

Kegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu

30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).

Baca Selengkapnya
Tiap Desa Dapat Dana Rp1 Miliar, Ini 5 Fakta Program Reformasi Kelurahan Pemda DIY
Tiap Desa Dapat Dana Rp1 Miliar, Ini 5 Fakta Program Reformasi Kelurahan Pemda DIY

Program ini disebut bisa mengentaskan kemiskinan dan menurunkan angka stunting

Baca Selengkapnya
Jawaban Tegas Gubernur Eks Pangkostrad, Satpol PP Bawa Double Stick Vs Begal Bersenpi
Jawaban Tegas Gubernur Eks Pangkostrad, Satpol PP Bawa Double Stick Vs Begal Bersenpi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tampaknya dibuat gemas dengan aksi kejahatan yang marak terjadi di Kota Medan dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta
Tri Tito Karnavian Luncurkan Percontohan Posyandu dengan 6 Bidang SPM di Jakarta

Posyandu sebagai pos pelayanan terpadu diharapkan tidak hanya melayani bidang kesehatan masyarakat, tetapi juga meliputi bidang lainnya yang dibutuhkan masyarak

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Potret Layanan Pendidikan Kepercayaan di DIY, Pelajar Penghayat Masih Alami Diskriminasi
Potret Layanan Pendidikan Kepercayaan di DIY, Pelajar Penghayat Masih Alami Diskriminasi

Layanan pendidikan kepercayaan di DIY masih diwarnai diskriminasi.

Baca Selengkapnya