Satpol PP cabut spanduk 'Pulangkan warga Amerika'
Merdeka.com - Satpol PP tidak lama-lama membiarkan spanduk bernada kecaman untuk pemerintah Amerika terpasang di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/10). Sekitar pukul 11.30 WIB, beberapa petugas Satpol PP langsung mencopot spanduk kecaman karena melarang Panglima TNI Jenderal Gatot ke Amerika Serikat.
Pencopotan spanduk tersebut dilakukan oleh Satpol PP, bukan hanya di Jalan Kemang Selatan VIII, saja, tapi juga di beberapa daerah lainnya. "Lagi mau dicopotin juga ini (spanduk) yang di Setiabudi," ujar salah seorang Satpol PP yang enggan disebutkan namanya.
Pencopotan spanduk itu dilakukan oleh Satpol PP dengan alasan tak memiliki izin. Selain itu, tidak jelas juga siapa yang memasang spanduk kecaman tersebut. Oleh karena itu, petugas Satpol PP langsung melakukan pencopotan.
"Kalau di Selatan sih kayaknya yang saya tahu di sini (Kemang) sama Setiabudi yang lagi mau dicopotin juga. Ini juga spanduk enggak ada logonya juga," ucapnya.
Untuk diketahui, spanduk ini bertebaran merespon polemik yang dihadapi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo karena ditolak masuk ke Amerika Serikat. Padahal Jenderal Gatot diundang menghadiri acara Chiefs of Defense Conference on Country Violent Extremist Organization (VEOs) yang akan dilaksanakan tanggal 23 hingga 24 Oktober 2017 di Washington DC.
Spanduk terpasang di beberapa wilayah di daerah DKI Jakarta. Berisi kecaman terhadap warga Amerika dari Indonesia. Pantauan merdeka.com, salah satu spanduk terpasang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula di Jalan Kemang Selatan VIII, Mampang, Jakarta Selatan.
Pesan yang tertuang dalam spanduk itu cukup keras. Bunyinya 'Pulangkan warga Amerika dari Indonesia'. Doni (36) salah seorang petugas keamanan Bank DKI cabang Kemang menuturkan, spanduk itu dipasang pada pagi hari.
"Ini di Jalan Kemang Selatan VIII, perkiraan mungkin tadi pagi jam 02.00 WIB kalau enggak jam 03.00 WIB," kata Doni kepada merdeka.com, Senin (23/10).
Doni tidak tahu persis asal muasal spanduk tersebut. Spanduk itu jaraknya tak jauh dari tempat dia bekerja, hanya 100 meter.
"Kemaren malam belum ada, baru hari ini saja ada. Kemarin Minggu (22/10) jam 20.00 WIB sama jam 21.00 WIB, itu saja belum ada. Saya juga belum tahu siapa yang pasang," ujarnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaAtribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaPadahal spanduk itu hanya bertuliskan ‘Selamat Ngubek Empang, Biar Pada Senang’.
Baca SelengkapnyaAPK sudah harus sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaArifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Baca Selengkapnya