Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP dan mahasiswa ditangkap saat edarkan narkoba

Satpol PP dan mahasiswa ditangkap saat edarkan narkoba Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menangkap IJ (34), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang bertugas di daerah itu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka IJ kami tangkap kemarin bersama dua rekan lainnya di Selatpanjang," kata Kapolres Kepulauan Meranti, Ajun Komisaris Besar Z Pandra Arsyad lewat sambungan telepon, Jumat (07/11).

Seperti diberitakan Antara, dia mengatakan sebelum mengamankan oknum Satpol-PP, anggota Reserse Narkoba terlebih dahulu menangkap AK (28) di Jalan Suak Banglas dengan barang bukti satu paket sabu-sabu senilai Rp 6 juta.

Menurut dia, tersangka AK diamankan pada Kamis (6/11) pukul 11.30 WIB, kemudian dikembangkan hingga kembali diamankan tersangka IJ yang belakangan diketahui sebagai anggota Satpol-PP Meranti yang bekerja secara honorer.

Sementara tersangka AK menurut kepolisian adalah mahasiswa Fisipol semester akhir yang rencananya akan di wisuda pada Desember 2014 di Tanjung Pinang. "Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari IJ," katanya.

IJ kata Kapolres ditangkap oleh anggota saat berada di Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang, hingga kemudian malam harinya dikembangkan untuk menangkap tersangka AR diduga sebagai pengedar utamanya.

"AR ditangkap di rumahnya di Jalan Pembangunan III Selatpanjang. Dalam dompet AR ditemukan kunci Hotel Furama Selatpanjang. Diduga AR mengedarkan sabu saat menginap selama tiga hari di hotel tersebut," katanya.

Anggota kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi, salah satunya di kamar Hotel Furama, Jalan DI Panjaitan dan di rumahnya Jalan Pembangunan III Selatpanjang.

"Kami berhasil menemukan lagi barang bukti sabu-sabu senilai Rp4,8 juta, dalam kotak paku payung yang diletakkan di atas lemari kamar," katanya.

Ia menambahkan, dari pengakuan AR, narkoba itu dipasok dari orang berinisial AL yang berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang sejauh ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, lanjutnya, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kata dia, ketiga akan dikenai pasal 112 UU tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. "Kemudian pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya

Informasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi
Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi

IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil
Polisi Tindak Tegas Pelajar Konvoi, Bawa Petasan saat Bagikan Takjil

Dua dari 140 pelajar terindikasi positif konsumsi narkoba

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Perintah Tegas Jenderal Bintang Dua Terkait Polisi di Surabaya Terlibat Jaringan Narkoba
Perintah Tegas Jenderal Bintang Dua Terkait Polisi di Surabaya Terlibat Jaringan Narkoba

Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.

Baca Selengkapnya
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Baca Selengkapnya
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang

Bahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya