Satpol PP Denpasar razia spa plus-plus tak berizin
Merdeka.com - Sejumlah tempat pijat (Spa) di Kota Denpasar yang diduga membuka praktik layanan pijat 'urat' atau plus-plus disisir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Anehnya tidak satu pun tempat yang disidak ditemukan praktik layanan plus-plus.
Pada sidak kali ini, Satpol PP bersama kepolisian dan TNI serta aparat Desa Dangin Puri Kaja Denpasar, hanya menutup satu tempat usaha Spa yang tak mengantongi izin usaha. Kepala operasional lapangan Pol PP, IB Alit Wiradana, yang memimpin penutupan Spa tersebut mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan surat panggilan namun pemilik Spa tidak mau datang untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Spa ini tidak memiliki izin usaha. Kita lakukan penutupan sementara," ujar Alit Wiradana, Selasa (6/1).
-
Apa profesi perempuan tersebut? Perempuan tersebut terlihat sedang menjamu tamunya dengan sangat baik.Mereka kemudian berbincang panjang dan menjelaskan masing-masing latar belakangnya. Perempuan pemilik warung sekaligus tukang pijat itu pun akhirnya mengaku bahwa ia bekerja di bidang tersebut karena terpaksa.
-
Siapa yang memiliki klinik kecantikan? Sama seperti suaminya, Ustaz Solmed, sang istri, April Jasmine, juga memiliki bisnisnya sendiri. Ia terlibat dalam bisnis busana muslim dan memiliki sebuah klinik kecantikan.
-
Siapa yang dibantu oleh perempuan tukang pijat tersebut? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.'Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,' ucap perempuan tersebut.
-
Kenapa perempuan pemilik warung itu menjadi tukang pijat? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.'Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,' ucap perempuan tersebut.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Apa saja jenis perawatan kecantikan yang dilarang? Dalam konteks ini, beberapa praktik kecantikan yang umum dilakukan di masyarakat modern mungkin dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Merupakan suatu hal yang wajar jika kaum perempuan selalu ingin terlihat cantik dan rupawan. Tiap pribadi juga memiliki selera dan pilihan untuk bisa tampil cantik. Akan tetapi, terkadang karena ingin terlihat cantik sampai-sampai berlebihan sehingga tidak sadar bahwa hal tersebut dilarang dalam Islam.
Kata Wiradana, Spa ini sebelumnya memakai label Beauty Clinic. "Memang sebelumnya di tempat ini telah dilakukan usaha Eden Beauty Clinic dengan pemilik berbeda. Baru dua bulan lalu beralih tangan dari pemilik terdahulu dengan pemilik sekarang yang melaksanakan usaha Spa bernama Maya Bintang Spa. Selama dua bulan Spa ini telah beroperasi tanpa izin," paparnya.
Bahkan dari pemeriksaan karyawan di Spa tersebut, ternyata para wanita yang berprofesi sebagai tenaga terapis tidak dibekali sertifikat kompetensi. Juga tidak memiliki izin tinggal.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaDalam menjalankan bisnisnya, spa ini mengenakan tarif Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sedangkan pelanggannya WNI juga WNA.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi klinik, bangunan tersebut adalah rumah hunian biasa.
Baca SelengkapnyaS terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKeberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaBisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaEmpat orang telah diamankan. Polisi juga meminta pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Baca Selengkapnya