Satpol PP DKI Bongkar 112 Bangunan Liar di Kampung Royal, Penjaringan Jakut
Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan sebanyak 112 bangunan tak berizin di Kampung Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan. Selain itu, ada 42 kafe yang turut dibongkar.
Kata dia, bangunan liar tersebut tidak memiliki izin usaha dan berada di atas lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Adapun jumlah bangunan liar yang berada di lahan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 13 Kelurahan Penjaringan berjumlah sebanyak 112 bangunan, 42 kafe," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12).
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Di mana makam palsu itu berada? Di Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo terdapat makam-makam para wali dan ulama yang ternyata palsu.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Arifin menyatakan bangunan liar tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi. Selain itu lokasi tersebut juga tidak memiliki izin usaha.
Kata dia, penyegelan ini merupakan tindakan lanjutan dari penertiban yang dilakukan jajarannya di Gang Royal, Jakarta Utara pada 10 Februari 2020.
"Namun kafe-kafe tersebut beroperasi kembali meskipun masih diberlakukan PSBB Transisi di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
Kendati begitu, kata Arifin penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, kata dia, pihaknya hanya menutup dan menyegel bangunan-bangunan tersebut. Untuk pembongkaran atau penertiban bangunan akan dilakukan oleh PT KAI.
"Selanjutnya, penertiban bangunan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pasca-penertiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar secara intens melakukan pengawasan dan penjagaan lokasi tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Jakarta menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, usai menerima laporan adanya praktek prostitusi setiap harinya.
Baca SelengkapnyaTerdapat satu alat berat juga ikut merobohkan bangunan tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.
Baca SelengkapnyaSK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.
Baca SelengkapnyaAnak di bawah umur pernah dijadikan budak prostitusi di kawasan Gang Royal.
Baca SelengkapnyaDelapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca Selengkapnya