Satpol PP Kediri sita 5 ton durian milik Mislan
Merdeka.com - Melanggar kawasan yang 'diharamkan' bagi pedagang kaki lima (PKL), pedagang durian yang mangkal di Jl. Mayor Bismo, Kota Kediri diamankan Satpol PP Kota Kediri. Dalam operasi ini Satpol PP mengamankan 5 ton buah durian.
Pedagang durian yang terjaring razia tersebut adalah Mislan. Dia berjualan di depan bekas Gedung Diskotek X3. Padahal lokasi masuk kawasan terlarang bagi PKL.
"Pak Lan ini sudah kita beri peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan, dia pernah kita panggil dan sanggup pindah. Tetapi kenyataannya masih berjualan di sini. Akhirnya kita tertibkan," kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Rabu (16/12).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dimana pedagang kelontong berjualan? Awalnya mereka menjajakan dagangannya dari rumah ke rumah, atau menawarkan barang dagangannya untuk dijual di hotel.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Selain menyita durian, Satpol PP juga membongkar lokasi tempat Mislan biasa berjualan. Menurut Khamid, Mislan tergolong pedagang grosir dan seharusnya berjualan di Pasar Grosir Ngronggo Kota Kediri.
"Selanjutnya pedagang kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dia melanggar Peraturan Walikota Kediri No 37 Tahun 2015. Dimana, dalam perwali itu mengatur sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi pidana berupa kurungan 5 bulan dan denda Rp 50 juta," beber Nur Khamid.
Berdasar Peraturan Wali Kota, kawasan terlarang bagi PKL antara lain Jl. Hasanudin , Jl. HOS Cokroaminoto, Jl. Wachid Hasyim dan Jl. Brawijaya Kota Kediri.
Dikonfirmasi terpisah, Mislan mengaku belum lama berjualan di lokasi tersebut. Dia sengaja mendatangkan buah durian dari Palembang dan dijual di Kota Kediri karena durian lokal belum panen.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL membeli durian seharga Rp18 juta hingga Rp46 juta dari uang rakyat.
Baca SelengkapnyaPecinta durian juga tak perlu khawatir dengan harga.
Baca SelengkapnyaTerungkap durian yang dikirim ke rumah dinas SYL selalu hilang setelah 2 jam
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaSYL menegaskan, keluarganya tidak ada yang menyukai durian
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca Selengkapnya