Satpol PP Segel Perusahaan Pengelolaan Limbah di Kabupaten Bekasi
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Perusahaan pengelolaan limbah di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Tindakan itu dilakukan karena pihak perusahaan belum memiliki izin secara menyeluruh.
Penyegelan perusahaan pengelolaan limbah PT Indonesia Waste Management ini dilakukan pada Kamis (17/3) kemarin. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan guna bangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, penindakan perusahaan itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha sudah diberi peringatan berulang kali namun izin tetap tidak diurus.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Bagaimana cara penutupan TPA Piyungan? Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
-
Kapan proses produksi berakhir? Proses produksi adalah kegiatan industri yang dimulai dengan pengangkutan bahan mentah dari inventaris pabrik dan diakhiri dengan pengangkutan produk jadi ke tempat penyimpanan pertama.
-
Siapa yang membantah isu penutupan SPBU? Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, lantaran Shell masih berfokus pada kegiatan operasi SPBU.
Namun demikian, penyegelan yang dilakukan Satpol PP ini hanya bersifat sementara sampai pihak perusahaan memiliki izin penuh.
“Betul kami melakukan penindakan, penutupan sementara perusahaan tersebut. Tahapannya sudah sejak Maret tahun lalu. Setelah diberi waktu, izin tetap tidak diurus, jadi kami tindak,” katanya, Jumat (18/3).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, perusahaan itu merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di wilayah setempat. Perusahaan itu difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.
“Sebelumnya sudah kami panggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit juga surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya,” katanya.
Perusahaan pengelola limbah ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap saat diperiksa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaBanyak Pabrik Beroperasi, DLH Kota Batam Bakal Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Olah Limbah B3
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaKeberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Baca SelengkapnyaPetugas juga kesulitan melakukan pemadaman karena tingginya tumpukan sampah yang terbakar, sehingga bagian bawah sulit dipadamkan.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca Selengkapnya