Satpol PP tertibkan PKL di Jalan Raya Bogor daerah Cimanggis
Merdeka.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan lapak pedagang kaki lima di Jalan Raya Bogor KM 31. Selain itu, ikut ditertibkan lima bangunan liar yang ada di lokasi. Penertiban dilakukan Senin pagi di Jalan Raya Bogor KM 31 Kelurahan Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, lapak yang ditertibkan itu melanggar aturan. Karena lapak itu digelar hingga memakan bahu jalan di beberapa ruas jalan di sekitar Pasar Cisalak.
Keberadaan PKL di bahu jalan raya Bogor dinilai melanggar aturan yakni Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Bagaimana Pasar Pakelan ramai? Pasar itu sendiri hanya ada dua kali setiap lima hari, yaitu setiap hari pasaran wage dan legi. Pasar itu biasanya ramai jam 6-7 pagi.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
"Para PKL yang memakan sebagian badan jalan itu memicu kemacetan di Jalan Raya Bogor, dan membuat kendaraan yang membawa barang milik pedagang ke Gedung Pasar Cisalak, sulit untuk keluar masuk melalui Jalan H Uhan dan Jalan Koja," katanya, Senin (3/9).
Pihaknya menertibkan para PKL di sana dengan membongkar dan memindahkan lapak mereka dari badan jalan. "Sebelum penertiban kami sudah melayangkan surat peringatan atau teguran ke semua para pedagang," tukasnya.
Dalam surat itu, para PKL diberi waktu 3x24 jam sejak menerima teguran. Mereka diminta untuk membongkar dan menyingkirkan lapak serta barang dagangan mereka dari badan jalan di sekitar gedung pasar.
"Karena tidak diindahkan maka kami lakukan penertiban," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPara penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Selengkapnya