Satpol PP tutup paksa 11 toko modern tak berizin di Sukoharjo

Merdeka.com - Sebanyak 11 mini market dan toko modern tak berizin di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8) ditutup paksa. Ritel modern tersebut tersebar di 6 kecamatan. Satuan Polisi Pamong Paja (Satpol PP) menyegel tempat usaha tersebut hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
Pemilik ritel modern ini tidak bisa memperpanjang ataupun membuka kembali usahanya. Mereka baru bisa membuka usahanya lagi setelah akhir masa moratorium pada 2018.
"Ada 11 toko modern ilegal yang kita segel hari ini. Mereka, pengelola tidak punya surat izin operasional," ujar Kepala Satpol PP, Sutarmo.
Dia menjelaskan, 11 toko modern yang ditutup tersebut berada di Kecamatan Tawangsari, Kecamatan Sukoharjo, Polokarto, Kartasura dan Kecamatan Mojolaban.
"Sebelum disegel, mereka sudah kita kirim surat peringatan (SP) 1 hingga 3 kali. Hari ini langsung kita lakukan penyegelan," tegasnya.
Sutarmo menjelaskan, secara total pihaknya telah menutup 54 toko ilegal tak berizin. Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan 'Toko ini melakukan pelanggaran Perda No 3 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan toko modern'.
Selain tidak berizin, 54 toko modern ini juga tidak mengakomodir produk UMKM dan memanfaatkan tenaga kerja lokal. Sutarmo menuturkan, usai penyegelan pihaknya melakukan evaluasi dan regulasi baru bersama dinas terkait. "CSR mereka juga tidak terpantau," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya