Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP tutup paksa 9 tempat karaoke di Cikarang

Satpol PP tutup paksa 9 tempat karaoke di Cikarang Satpol PP Kabupaten Bekasi segel 9 tempat karaoke. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel tujuh tempat karaoke di wilayah setempat karena masih beroperasi, Selasa (9/10). Pasalnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah perihal larangan tempat hiburan di wilayah tersebut sejak 2016 lalu.

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan tujuh tempat hiburan yang disegel berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Tempat hiburan berupa karaoke yang ditutup paksa antara lain Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holiwood, Buterfly, dan Monariza.

"Sebetulnya ada 19, tapi baru tujuh yang kami segel, sisanya menyusul," kata Hudaya kepada wartawan di lokasi, Selasa (9/10).

Ia menampik bahwa penyegelan tujuh dari 19 tempat karaoke di sana dilatarbelakangi tebang pilih. Ia menuturkan, bahwa penyegelan tujuh tempat karaoke hari ini berdasarkan urutan letak tempat hiburan malam tersebut.

"Semua tempat karaoke yang ada akan kami segel sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena di dalam Perda tak ada pengecualian," ujar Hudaya.

Setelah penyegelan ini, kata dia, pengusaha diminta patuh terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Dalam Perda Nomor 3 tahun 2016 dalam pasal 47 ayat 1 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, bahwa tempat karaoke, diskotik, live musik, bar, kelab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi.

"Kami berharap pengusaha bisa patuh terhadap perda itu," ujar Hudaya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya