Satpol PP Tutup Sementara Kafe Langgar Prokes Covid-19 di Padang
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menutup Kafe Mungkin Esok yang berada di Jalan Diponegoro Kecamatan Padang Barat. Penutupan ini dilakukan karena kafe tersebut tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena pengelola dianggap sudah melanggar Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Secara humanis kita sudah lakukan pendekatan dengan pemilik, sudah kita ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian dan kita berharap pemilik bisa menerapkan prokes karena Kota Padang masih dalam status level 2, namun kita jumpai masih tidak menerapkan prokes di tempat usahanya" katanya di Padang, Selasa (18/1).
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Mengapa TPA Piyungan ditutup? Mulai April 2024, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan resmi ditutup permanen. Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi.
Penutupan ini lakukan bersama tim gabungan pihak Kelurahan TNI,Polri karena kafe tersebut sudah berulangkali melanggar Perda.
"Satpol PP pernah mendenda pemilik karena melanggar prokes, sudah pernah dilakukan panggilan hingga pada penutupan sementara, namun, pada Sabtu (15/1) malam, kafe tersebut kembali melanggar,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selain itu kafe ini juga melanggar Perda No.11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat hingga proses pemeriksaan selesai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, kafe ini ditutup.
"Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Padang, mari bersama kita menjaga Kota Padang agar Tertib aman dan nyaman, tetap patuhi prokes karena kita masih dalam penerapan PPKM level 2 di Kota Padang" tutup Mursalim.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Selengkapnya