Satpol PP-WH Hentikan Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh berinisial TJ.
"Jadi waktu kita ajukan berkasnya ke Kejaksaan, jaksanya meneliti, apa yang masih kurang, apa yang perlu dipenuhi oleh penyidik, karena jaksa yang meneruskan ke pengadilan, kalau memang bukti-bukti enggak bisa dipenuhi, otomatis berkasnya tidak P21," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Zakwan, Kamis (4/11).
Dia menyebut, penghentian pengusutan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh itu sudah dilakukan sejak bulan lalu. Zakwan menjelaskan, penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke Kejaksaan. Berkas itu kemudian ditolak karena tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Sebelumnya diberitakan, Pejabat Kanwil Kemenag Aceh inisial TJ digerebek warga di salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6).
Dia diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor Kemenag Aceh.
Namun saat penggerebekan tersebut, TJ kabur. Warga hanya menangkap perempuan pasangannya lalu diserahkan ke Satpol PP-WH Banda Aceh.
Belakangan setelah dilayangkan surat pemanggilan oleh penyidik, TJ baru datang. Dia diperiksa dan sempat ditahan selama beberapa hari. Akan tetapi, TJ masih berkelit telah melakukan perbuatan melanggar syariat Islam tersebut.
"Tetapi keterangan saksi, dan yang perempuan (RH) sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja," kata Plt Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat itu, Heru Triwijanarko.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TS, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat (Jabar) buka suara
Baca SelengkapnyaPerbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaKemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Baca Selengkapnya