Satu blok dengan John Kei, Freddy mengaku rambutnya jadi pirang
Merdeka.com - Freddy Budiman terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi yang saat ini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Saat ditemui di dalam Lapas Batu, beberapa waktu lalu, Freddy mengemukakan akan menggunakan beberapa haknya yang belum digunakan untuk meringankan beban hukumannya. "Masih ada hak saya yang belum dipakai, yaitu pengajuan grasi dan PK, saya lagi mempersiapkannya," ujarnya.
Pengajuan ini, dia melanjutkan, karena ditemukan beberapa kejanggalan terkait kasus yang dialaminya. Selain itu, dia mengemukakan usaha untuk mengajukan PK juga sudah diusahakan dengan mengumpulkan novum yang ada. "Kita ajukan PK karena banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Antara menang atau tidak, kita sudah ada upayanya," ujarnya.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Dimana Fredy Pratama diduga bersembunyi? Polri mengungkap bahwa Fredy Pratama diduga tengah berada di Thailand.
-
Di mana Fredy Pratama bersembunyi? 'Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan,' kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sebelum mengajukan PK, Freddy mengaku sedang mempersiapkan diri dan mental yang selama ini ditempa di Lapas Batu. "Sekarang cari jati diri dulu lewat agama, baru kita persiapkan ke Jakarta," tuturnya.
Diakuinya, selama berada di Lapas Batu, Freddy lebih tenang dan bisa memperdalam ibadahnya. "Di Lapas Batu, saya lebih tenang, rambut saja berubah jadi pirang," ujarnya sambil melempar senyum kepada wartawan.
Saat ini, Freddy Budiman tinggal dalam satu blok di Lapas Batu bersama John Kei. Keduanya, saat ini mengaku lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Kota Kendari telah mengamankan pria dalam video tersebut berinisial FHT (29).
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaSamad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca Selengkapnya