Satu Bulan Ditunda, Sidang Aulia Kesuma Digelar Secara Telekonferensi
Merdeka.com - Setelah satu bulan ditunda, sidang pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma serta Geovanni Kelvin, putranya kembali digelar. Untuk pertama kalinya sidang Aulia Kesuma digelar lewat video telekonferensi pertimbangan karena kedua tahanan tidak bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan yang memberlakukan PSBB.
Majelis Hakim serta pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aulia Kesuma ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Geovanni di Lapas Cipinang.
"Aulia dan kawan-kawan sidang mulai hari ini, sidang lewat telekonferensi karena tahanan tidak bisa keluar rutan," kata Sigit Hendradi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Bagaimana cara keluarga itu dibunuh? Terdapat 15 kerangka perempuan, anak-anak, dan pemuda yang tewas akibat pukulan kuat di kepala. Semua mayat pada lokasi ini memiliki tanda bekas pukulan di tengkorak mereka, ini menunjukan pada masanya mayat-mayat tersebut dibunuh secara brutal.
-
Mengapa almarhumah Aulia dipalak? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Sigit mengatakan sidang pembunuhan berencana tersebut kembali digelar setelah empat pekan atau hampir sebulan ditunda karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB tersebut sesuai dengan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 dan Surat Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.
Sigit menjelaskan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. Saksi yang dihadirkan lebih dari dua orang.
"Saksi banyak, ada saksi Polisi Sukabumi, resepsionis hotel, dan dokter," kata Sigit.
Terkait keberadaan para saksi dan JPU masih dalam pembahasan apakah akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau cukup hadir di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Sigit, pihaknya belum bisa memutuskan apakah JPU dan saksi tetap berada di Kejari atau di ruang sidang karena pertimbangan adanya PSBB yang tengah diterapkan di DKI Jakarta.
"Ini yang belum diputuskan, karena ada aturan PSBB apakah saksi ada di kantor kejaksaan atau hadir di pengadilan," kata Sigit.
Sigit menyebutkan pertimbangan ini karena sidang pemeriksaan saksi ini membutuhkan pembuktian, sehingga sangat penting untuk semua peserta sidang baik itu hakim maupun pengacara.
Perkara Aulia Kesuma dan kawan-kawan dinilai penting karena termasuk perkara besar melibatkan tujuh orang tersangka dengan ancaman hukuman berat yakni hukuman mati untuk dua terdakwa yakni Aulia dan Geovanni.
"Sidang dijadwalkan pukul 14.00 Wib," kata Sigit.
Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada bulan Agustus 2019 lalu.
Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia, dibunuh dengan cara diracuni di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lalu jenazah keduanya dibuang ke Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dengan cara dibakar terlebih dahulu.
Selain Aulia dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAKP Sukadi tak menerangkan, soal kronologisnya tewasnya pasutri tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban terluka parah di sekujur tubuhnya dan tewas dalam perawatan di puskesmas.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaSetelah dilaksanakan olah TKP dan pengecekan, ditemukan beberapa luka tusuk pada tubuh korban A.A.KNS dan A.A.SA yang berakibat fatal.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaMeski belum dapat dipastikan penyebab jelasnya, korban dan pelaku dipastikan memiliki hubungan piutang.
Baca SelengkapnyaSaat polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPembunuhan dilakukan pelaku berinisial A yang kini sudah ditahan polisi.
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca Selengkapnya