Satu hakim ibadah haji, sidang vonis dua penyuap Patrialis Akbar ditunda
Merdeka.com - Sidang vonis terhadap dua terdakwa pemberi suap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar ditunda. Satu dari lima komposisi majelis hakim, Mas'ud, berhalangan hadir karena menjalankan ibadah haji hingga sidang kembali dilanjutkan Senin (28/8) pekan depan.
"Salah satu anggota kami sedang menjalankan ibadah haji jadi digantikan anggota baru. Sehingga butuh mempelajari berkas terlebih dahulu," kata ketua majelis hakim Nawawi, Senin (21/8).
Sebelumnya penyuap Patrialis, Basuki Hariman dan NG Fenny dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara. Sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dianggap secara sah menyuap Patrialis terkait uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kapan Muktamar PKB di Bali? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NG Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.
Sedangkan Patrialis Akbar dituntut 12 tahun penjara karena dinilai menerima suap dari Basuki. "Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan adalah posisi Patrialissebagai hakim konstitusi telah mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi.
Patrialis juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan berlangsung. Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.
Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umroh dan Rp 4.043.150, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialispun diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji 2024 menggelar sidang dengan menghadirkan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaSudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca Selengkapnya