Satu jam diperiksa Polda Metro, Sohibul Iman percaya diri kasus dihentikan
Merdeka.com - Presiden PKS, Sohibul Iman diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Selasa (23/10). Sohibul diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah beberapa bulan lalu.
Sohibul diperiksa sekitar satu jam lebih dengan 11 pertanyaan. Bersama kuasa hukum dan petinggi PKS, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.40.
"Pemeriksaan sebagai saksi ya. Dalam tahap penyidikan berjalan sangat lancar dan tadi saya ditanya kurang lebih 11 pertanyaan terkait dengan kasus terkait itu. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya," jelasnya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Sohibul optimis kasus ini akan dihentikan polisi. Sebab, pelapor yaitu Fahri Hamzah telah mencabut laporannya pada Mei lalu. Pun, ia meyakini polisi akan bekerja secara profesional.
"Saya sangat punya optimisme terkait kasus ini. Karena kasus ini adalah delik aduan yang mana pelapor itu tanggal 14 Mei sudah mencabut aduannya," jelasnya.
"Menurut yang saya ketahui, saya baca dari buku hukum serta yurisprudensi yang ada, sebuah delik aduan yang sudah dicabut itu tidak bisa dilanjutkan. Ini sudah saya sampaikan kepada penyidik. Dan penyidik insyaallah akan mempertimbangkan ini," pungkasnya.
Kuasa Hukum Sohibul Iman, Indra menyampaikan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya fokus pada substansi aduan dari Fahri Hamzah. Menurutnya laporan Fahri tersebut tak berdasar.
"Tadi banyak hal terutama masalah substansi aduan dari Fahri. Tapi insyaallah keterangan kita relatif sama menyampaikan bahwasanya laporan pelapor tidak berdasar. Bahwasanya apa yang disampaikan oleh Pak Sohibul pada saat kemarin di CNN itu bukan fitnah dan tak ada unsur pencemaran nama baik di sana," jelasnya.
Indra menambahkan, pihaknya juga membawa beberapa bukti berupa tangkapan layar percakapan dan video.
"Kita juga menghadirkan bukti yang sama seperti yang lalu, 49 screenshot percakapan. Ada 6 video. Ada 3 berkas dokumen yang kita sampaikan ke penyidik," sebutnya.
Kepada penyidik, pihaknya juga menyampaikan pencabutan laporan dari Fahri Hamzah pada tanggal 14 Mei 2018. Dalam delik aduan Pasal 75 KUHP, delik aduan memungkinkan untuk dicabut selama sebelum lewat 3 bulan sejak tanggal pelaporan.
"Sedangkan kemarin dari tanggal 8 Maret sampai tanggal 14 Mei itu 2 bulan 7 hari, dengan kata lain pencabutan itu sah secara hukum dan berdasar. Dan berikutnya juga sesuai prinsip hukum pidana dalam delik aduan demi hukum kasusnya dihentikan," jelasnya.
Pencabutan laporan ini juga telah disampaikan kuasa hukum pelapor. "Kami dari tim lawyer Pak Sohibul Iman juga sudah mendapatkan konfirmasi informasi perihal pencabutan itu. Jadi memang ini sudah clear," ujarnya.
Indra menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat permintaan penghentian perkara. Hal ini sehubungan dengan asas hukum dalam delik aduan yang sudah dicabut maka kasus dihentikan. Atas dasar itulah menurutnya tak ada pilihan lain bagi penyidik selain menghentikan kasus ini.
"Maka dengan kata lain kami sangat berkeyakinan, optimisme, Polri pasti profesional. Polri tidak akan menabrak azas-azas hukum pidana dan tidak akan melabrak KUHP dan KUHAP yang berlaku di negeri ini. Maka optimisme kami mungkin dalam waktu dekat kasus ini akan dihentikan, insyaallah," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya