Satu Keluarga di Bali Kelola Apotek Sabu Langganan Anak Muda Sejak Tahun 2019
Merdeka.com - Peredaran narkoba dengan berkedok apotek sabu diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Apotek sabu itu, rupanya sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali.
Terungkapnya jaringan narkotika tersebut, pada Sabtu (28/5) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita. Rumah itu, biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu yang diibaratkan sebagai Apotek Sabu dan dikelola satu keluarga dan telah berdiri sejak tahun 2019 lalu.
Namun, dari penangkapan itu hanya empat tersangka yang diamankan, yaitu berinisal AM, TOM, KLS dan DP.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, bahwa Apotek Sabu ini selama beroperasi banyak dijaga orang dan melibatkan jaringan-jaringan lainnya dan butuh waktu dua pekan untuk mengungkapnya.
"Minggu pertama dengan teman-teman Bea Cukai juga belum menyentuh. Kami cari jaringan di atasnya cuman ada beberapa perlawanan. Akhirnya kami turun lagi seminggu lagi di sana. Akhirnya kami dapatkan," kata Arjaya, Rabu (1/6).
Sementara, saat dilakukan penangkapan ada sebanyak 11 orang keluarga yang diamankan tetapi hanya 4 orang yang dinyatakan sebagai tersangka dan 7 orang lainnya masih sebagai saksi.
"Namun yang bisa proses penyidikannya naik, yang menjadi tersangka cuman empat orang. Karena yang lainnya belum cukup barang bukti. Kami tangkap 11 orang," imbuhnya.
Empat orang tersebut memiliki peran masing-masing. Yaitu, TOM sebagai pengendali, AM sebagai penjaga Apotek Sabu dan pengendali transaksi, KLS sebagai pemantau pembeli, serta DP sebagai kurir, dan pemilik kafe.
Sementara Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar mengatakan, rumah tersebut sebagai apotek sabu dan transaksi jual beli sabu rutin dilakukan di rumah itu.
"Kasus ini sistem jaringannya menggunakan sistem Apotek. Artinya, mereka menjual langsung ibaratnya sebuah apotek. Mereka, menjual langsung kepada pemakainya di tempat. Dan juga disiapkan fasilitas pemakaian di rumahnya," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, para tersangka ini menggunakan modus penjualan sabu dengan menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu yang dibelinya dan juga memiliki ratusan pelanggan dan
Sementara, saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan ditemukan banyak barang bukti diantaranya sabu 35,69 gram, bong, buku tabungan, handphone, dan ratusan data pelanggan tetap Apotek Sabu. Kemudian, untuk para pelanggan ini merupakan kalangan usia produktif mulai anak muda hingga para pekerja. Dengan ragam paket sabu 0,1 gram seharga Rp200.000, dan 0,2 gram seharga Rp400.000.
"Lebih dari ratusan para pelanggan-pelanggannya. Jadi, itu adalah korban penyalahgunaan yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi," katanya.
Lewat tindakannya, para tersangka Apotek Sabu tersebut dijerat pasal 114 ayat2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kode atau petunjuk berkaitan dengan website hydra tersebut dibuat para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik narkoba di Bali beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara masih mendalami hasil penggerebekan dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (13/7) lalu.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaTerbongkarnya clandestine lab di daerah Bali ini merupakan hasil pengembangan kasus di Sunter
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaJaringan Alex Bonpis diyakini sampai saat ini masih mengedarkan narkoba di Kampung Bahari.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnya