Satu Keluarga di Cilegon Kompak Jadi Pengedar Tembakau Gorila
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon meringkus satu keluarga karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Mereka diketahui atas nama inisial SH (50) dan BM (DPO).
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat di Jerang Tengah, Cilegon terdapat orang yang menjual tembakau gorila. Mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
"Diketahui, seorang perempuan yang berinisial SH di lingkungan Jerang Tengah, RT.02, RW.03, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber telah melakukan penjualan barang haram di kawasan hukum Polres Cilegon," kata Shilton kepada wartawan, Selasa (14/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Dimana penjual cilok itu membeli kambing? Siang itu, Irfan datang ke sebuah lapak hewan kurban dengan membawa tas hitam lumayan besar. Dia kemudian menemui sang penjual untuk membeli seekor kambing untuk dikurbankan di hari raya Iduladha.
Setelah mengetahui, lokasi keberadaan SH. Polisi pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku tersebut
"Ditemukan 2 buah kaleng biskuit yang berisikan daun-daun kering warna hitam diduga narkotika jenis tembakau gorila dan narkotika warna merah berjenis tembakau gorila," ujarnya.
Tak hanya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan satu bungkus plastik klip kecil di atas lemari kamar belakang.
"Tembakau gorila tersebut diwarnai merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli di pasar oleh pelaku Saudari SH dan Saudara BM (DPO)," jelasnya.
"Setelah dilakukan pewarnaan dua jenis tembakau berjenis gorila tersebut dikemas secara menarik hingga segera dijual kembali dalam packing kecil paket 2,5 R berat 2,5 gram seharga Rp200 ribu, Paket 3,5 R berat 3,5 gram seharga Rp300 ribu, Paket 5 R berat 5 gram seharga Rp400 ribu dan Paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp700 ribu," sambungnya.
Ia menyebut, para terduga pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instagram yakni seberat 50 gram seharga Rp1.800 juta dan 100 gram sebesar Rp3.800 juta.
Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu kaleng biskuit berisi tembakau gorilla berwarna merah dengan berat 65 Gram dan 11 gram, satu kaleng biskuit berisi tembakau gorilla warna hitam berat 80 gram, tembakau Mole berat 11,5 gram, satu handphone, uang hasil penjualan Rp500.000, 23 plastik kemasan kecil, 1 bungkus plastik klip kecil dan 1 kartu ATM Bank BCA.
"Kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasak 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolangan Narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun dipenjara," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaWilli ditangkap saat kembali ke rumah kontrakan usai membeli sabu sebesar Rp100 ribu di Kampung Bahari.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnya