Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu lagi anggota Satpol PP Makassar ditetapkan tersangka

Satu lagi anggota Satpol PP Makassar ditetapkan tersangka Bentrokan polisi vs Satpol PP di Makassar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel menetapkan Safri (28), anggota Satpol PP Makassar sebagai tersangka dalam kasus penyerangan berbuntut tewasnya anggota polisi.

Penetapan Safri sebagai tersangka berdasarkan laporan Bripda Akmal Sulaiman (22), anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar rekan Bripda Michael Abraham Riewpassa (22) korban tewas saat bentrok di kantor Balai Kota Pemkot Makassar.

"Siang tadi kita tetapkan satu tersangka kasus penganiayaan di anjungan Pantai Losari seperti yang dilaporkan Bripda Akmal. Tersangka ini bernama Safri, anggota Satpol PP Pemkot Makassar," kata Direktur Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Polisi Erwin Zadma yang dikonfirmasi, Kamis malam ini, (11/8).

Safri disangkakan pasal pengeroyokan, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kombes Erwin menjelaskan, Safri bersama rekannya sesama anggota Satpol PP mengeroyok Bripda Akmal Sulaiman dan Bripda Hendrik yang tengah bertugas di anjungan Pantai Losari.

"Safri ditetapkan sebagai tersangka setelah dua hari melalui pemeriksaan. Selanjutnya kita akan periksa lagi rekan-rekan Safri, anggota Satpol PP yang lain kurang lebih 10 orang saat melakukan pengeroyokan. Jumat besok kita panggil untuk diperiksa," kata Erwin.

Dengan penetapan Safri sebagai tersangka artinya sudah ada dua anggota Satpol PP yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar yang menangani kasus penyerangan polisi ke kantor Balai Kota Pemkot Makassar berujung bentrokan dan menewaskan Bripda Michael Abraham Riewpassa juga telah menetapkan satu tersangka yakni honorer Satpol PP Pemkot Makassar berinisial J (24).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono mengatakan, anggota Satpol PP berinisial J ini yang diduga menusuk Bripda Michael Abraham Riewpassa dengan badik hingga tewas. Dia disangkakan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP