Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu lagi terdakwa sodomi di JIS divonis 8 tahun bui

Satu lagi terdakwa sodomi di JIS divonis 8 tahun bui Awan terdakwa pencabulan di JIS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap salah satu terdakwa pelecehan seksual pelajar di Jakarta Internasional School lainnya, Zainal Abidin.

Zainal divonis terbukti bersalah melakukan tindakan asusila tersebut dalam sidang ketiga yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).

"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Zainal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak," ucap Ketua Majelis Hakim Usman saat membacakan putusannya.

Orang lain juga bertanya?

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," imbuhnya.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara itu ditemui seusai sidang, kuasa hukum dari Zainal Abidin Yohannes Tangur menilai dari awal persidangan sampai dengan putusan, tidak satupun saksi yang mengatakan Zainal melakukan sodomi. Namun hanya memukul kaki korban.

"Selama 22 kali sidang tidak pernah menyatakan Zainal melakukan sodomi, zainal hanya melakukan memegangi kaki dan tangan," ujar Yohannes

Yohannes menyebut putusan hakim itu sangatlah menyakitkan bagi keluarga kliennya. Terlebih buat ibunda Zainal.

"Hari ini hari ibu, hari yang menyakitkan bagi Zainal Abidin, karena perbuatan yang tidak pernah dilakukan Zainal malah diputuskan bersalah," katanya.

Putusan yang diterima Zainal sama persis dengan 2 rekan seprofesinya sebagai petugas kebersihan di Jakarta Internasional School. Sementara itu Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Seret Anak Vincent: 4 Orang Tersangka

Adapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Bocah SMP Lecehkan Anak TK di Kali Cipinang: Jangan Bilang Mama, Nanti Ditonjok sampai Mimisan
Bocah SMP Lecehkan Anak TK di Kali Cipinang: Jangan Bilang Mama, Nanti Ditonjok sampai Mimisan

Aksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial

Baca Selengkapnya
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan
Bejat! Guru SD di Sumbar Cabuli 2 Siswinya Saat Jam Pelajaran, di Kelas dan Perpustakaan

Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.

Baca Selengkapnya
Remaja yang Sodomi Bocah Kelas 2 SD di Jaktim Ternyata Pernah Jadi Korban
Remaja yang Sodomi Bocah Kelas 2 SD di Jaktim Ternyata Pernah Jadi Korban

Pelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Miris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis

Miris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?
Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Kasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus

Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya