Satu Penggugat Perppu Corona Tarik Gugatan di MK
Merdeka.com - Salah satu penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menarik gugatannya. Adalah Damai Hari Lubis yang menarik berkas gugatan terhadap Perppu yang berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Permohonan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis ditarik. Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan itu.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, permohonan nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali," kata Ketua Majelis Halim Anwar Usman, melalui tayangan daring, Selasa (19/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Setelah ini, pemohon dilarang mengajukan kembali gugatan yang sama terhadap Perppu tersebut. "Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Anwar.
Hakim MK memerintahkan panitera untuk menerbitkan akta pembatasan registrasi permohonan. "Dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon," jelas Anwar.
Adapun ini diputuskan, berdasarkan rapat musyawarah hakim, yang berjumlah 9 orang.
Untuk diketahui, gugatan terhadap Perppu tersebut tidak hanya dilakukan oleh salah satu pemohon.
Permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk, kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA, masih tetap ada.
Berdasarkan jadwal dari MK pun, kedua pemohon itu akan melanjutkan sidang pada Rabu (20/5/2020) dengan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya