Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu per satu partai pemerintah mulai dicokok KPK

Satu per satu partai pemerintah mulai dicokok KPK Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) baru saja genap satu tahun pada Selasa (20/10) kemarin. Namun, partai pendukung mereka yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat satu per satu mulai tersandung masalah di KPK.

Tentu saja hal itu membuat malu. Terlebih partai pendukung pemerintah malah getol ingin revisi UU KPK yang dinilai justru ingin melemahkan lembaga antirasuah itu.

Mereka yang terjerat korupsi akhirnya dipecat atau mengundurkan diri dari jabatan di partai. Namun, kita tetap harus memakai asas praduga tak bersalah.

Berikut partai pendukung Jokowi yang sudah berurusan dengan KPK:

PDIP

PDIP menjadi partai pemerintah pertama yang berurusan dengan KPK. KPK menangkap tangan kader PDIP di Swiss Bel, Sanur, Bali. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini pertama kalinya sejak era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).Ironisnya, yang terjerat pertama kali ini merupakan kader partai penguasa yakni PDIP. Kader PDIP itu diketahui merupakan anggota Komisi IV bernama Adriansyah."Ya Mas, Adriansyah," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto via pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (10/4).Dalam operasi tangkap tangan itu, barang bukti sebuah mobil dan uang dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura disita. Penelusuran merdeka.com di situs dpr.go.id, Adriansyah merupakan anggota DPR terpilih asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan II.Dia pernah menjadi pelaksana tugas camat Kecamatan Pengron, Banjar, Kalsel. Dia juga pernah menjadi Bupati Tanah Laut. Adriansyah pernah menjadi ketua DPC PDIP Kabupaten Tanah Laut, Kalsel 2005-2010.Menanggapi itu, politikus PDIP TB Hasanuddin mengaku malu mendengar kabar rekan satu partainya diciduk KPK. Menurut dia, semangat berantas korupsi tidak mungkin ada kalau kader partai sendiri malah diciduk KPK."Bagaimana semangat berantas korupsi tapi ada anggota yang korupsi. Dalam sikap politik kita akan tegas, ujar TB Hasanuddin.Kini Adriansyah telah dipecat dari PDIP.

Dua elite NasDem

Hasil operasi tangkap tangan suap hakim PTUN di Medan berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara kondang sekaligis Ketua Mahkamah Partai NasDem Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sprindik untuk OC Kaligis juga telah diterbitkan."Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).Kasus itu berawal dari ikut tertangkapnya anak buah OC Kaligis. Lalu dilakukan pengembangan dan menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti menemui Kaligis.Kasus terus dikembangkan dan akhirnya menyeret nama Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Setelah jadi tersangka, Rio pun mundur dari jabatannya di NasDem.

Hanura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemarin malam."KPK juga melakukan tangkap tangan kepada DYL, anggota DPR dan staf dari DYL. Lokasinya pas di tangkap di bandara Soeta, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (21/10).Penangkapan Dewie berselang lebih sejam atau pukul 17.45 WIB, dari lima orang yang ditangkap sebelumnya, berinisial Rb, Ir, Set, Dt dan Har seorang pengusaha. Politisi Partai Hanura ini diduga menerima suap dari kelima tersangka ini."Kemudian dilakukan peningkatan status. Jadi tadi disimpulkan, saudara Ir dan Set, diduga sebagai pemberi," ujarnya.Atas penangkapan itu, pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP.Sementara tersangka penerima suap, dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila
VIDEO: Bobrok 3 Kepala Lembaga di Era Jokowi Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras & KPU Asusila

Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat, Ada Jokowi dan Keluarganya
Ini Daftar Lengkap 27 Kader PDIP yang Dipecat, Ada Jokowi dan Keluarganya

Pemecatan Jokowi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

Baca Selengkapnya
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Senyum Jokowi Ditanya soal Pengembalian KTA PDIP
Senyum Jokowi Ditanya soal Pengembalian KTA PDIP

Pada Senin (16/12) kemarin, PDIP resmi memecat Jokowi dari PDIP.

Baca Selengkapnya
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya
VIDEO: Keras! Ketua KY Singgung Presiden Prabowo Soal 3 Hakim PN Surabaya "Karir Mereka Berakhir"

Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.

Baca Selengkapnya
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK

Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan

Baca Selengkapnya