Satu perusahaan jadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan. Selain itu, Bareskrim juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dua perusahaan lainnya.
"Satu perusahaan ditetapkan tersangka, BMH yang berada di Sumsel," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani, di Mabes Polri, Selasa (15/9).
Yazid menjelaskan, dua perusahaan lainnya adalah perusahaan berinisial TPR dan WNI. Keduanya juga beroperasi di Sumatera Selatan.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
Yazid menuturkan, Bareskrim tengah menangani 131 kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Sumatera Selatan.
Kasus tersebut melibatkan 126 orang tersangka dan melibatkan 24 korporasi.
"Terkait beberapa persoalan ini bisa diancam 99 ayat 1 UU 32 Tahun 2009. Apabila bisa dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan bisa diancam lima tahun," ujar Yazid.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaTersangka ZG tercatat sebagai warga negara China. ZG merupakan supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca Selengkapnya