Satu Truk Bahan Kosmetik Ilegal Digerebek Satnarkoba Polres Makassar
Merdeka.com - Polisi dari satuan narkoba Polrestabes Makassar menggrebek dua rumah di jl Toa Daeng III, Selasa siang, (12/3). Dua rumah ini dijadikan tempat memproduksi kosmetik yang diduga ilegal. Ada satu truk barang bukti disita berupa alat-alat produksi dan bahan-bahan dasar yang digunakan berbentuk bubuk dan cairan.
"Ini semua dari informasi masyarakat yang kita kembangkan. Dua rumah di kawasan pemukiman yang sama kita gerebek dan geledah. Satu berupa kamar di rumah kos-kosan yang dijadikan tempat memproduksi dan satu lagi rumah yang sengaja disewa untuk menampung produk yang jadi sebelum dijemput mobil boks untuk diedar ke daerah. Produk dengan merek berinisial 'M' ini tidak memiliki izin edar dan diduga bahan-bahan dasar yang digunakan membahayakan kesehatan manusia," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika.
Ada tiga orang diamankan. Kata Diari, dua perempuan yang berperan sebagai peracik dan satu orang laki-laki yang diduga adik dari bos produsen kosmetik ilegal itu yang perannya mengawasi pekerja.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
-
Apa yang diproduksi di pabrik narkoba di Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Bosnya ini sedang kita cari sekarang," kata Diari seraya menambahkan, pihaknya belum dapat keterangan lebih rinci mengenai masa beroperasinya usaha kosmetik yang diduga ilegal ini dan jenis serta unsur apa saja yang dikandung bahan dasarnya karena barang bukti yang baru saja disita itu sementara masih akan dibawa ke labfor juga ke BBPOM.
Adapun barang bukti yang disita ini antara lain alat produksi berupa alat press dan bubuk-bubuk serta cairan. Ini semua diproduksi untuk kecantikan mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki, mulai dari jenis pelembab kulit, pemutih, sampo dan pelangsing.
"Semua ini akan didalami dulu dan jika terbukti, kita akan kenakan UU Kesehatan No 36 tahu 2009, pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kompol Diari Astetika.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaDari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Baca SelengkapnyaMaxie Glow masuk daftar produk skincare berbahaya yang dirilis Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaSaat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya