Saudagar sapi di Jembrana ditangkap lantaran mencuri sapi
Merdeka.com - I Kadek JS (35) seorang saudagar sapi dari Lingkungan Keladian, Dauhwaru, Jembrana, Bali, harus berurusan dengan aparat keamanan. Dia ditangkap karena mencuri sapi dalam keadaan hamil.
Ditangkapnya JS di Jembrana berdasarkan laporan I Ketut Gunadi (48), pada Rabu (18/5) lalu. Dia curiga pelaku mencuri sapinya. Tuduhan itu lantaran sebelumnya pelaku datang merayu supaya sapi miliknya dijual. Namun justru keesokan harinya sapi miliknya hilang.
Pelaku sempat mengelabui pemilik dan petugas dengan mengganti tali leher sapi, dari selang warna hijau dengan warna lain.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
"Kasus ini berawal dari laporan pemilik sapi I Ketut Gunadi yang mengaku sapi miliknya hilang pada Rabu (18/5), sekitar pukul 16.00 WITA," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (20/5).
Menurut Sudarma Putra, korban mengaku kehilangan sapi betina berumur enam tahun dan sedang hamil tujuh bulan. Sapi milik korban hilang saat dia pergi ke sawah.
"Sebenarnya korban sempat melakukan pencarian karena dikira sapinya lepas. Namun tidak ketemu. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana," ujar Sudarma Putra.
Saat ini, pelaku dan sapi yang dicurinya sudah diamankan di Polres Jembrana buat proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gara-gara ada sapi, terjadi kemacetan panjang di Tol Pelabuhan.
Baca SelengkapnyaBukan menangkap penjahat, polisi dalam video ini justru menangkap seekor sapi yang lepas di jalanan
Baca SelengkapnyaKapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut saat ini masih diperiksa Propam Polres Jembrana.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPeristiwa sapi lepas terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah hingga membuat panik warga. Begini momen selengkapnya.
Baca SelengkapnyaMalang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Baca SelengkapnyaPengembala ternak Muhyani (58) yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan setelah melawan pencuri menitipkan pesan untuk Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJika penggembala membela diri, Mahfud mengungkapkan, seharusnya tidak menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnya